sekata.id, TANJUNG – Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat Kabupaten Tabalong telah tuntas pada, Senin (04/03/2024) dini hari.
Selama pleno berlangsung, terdapat beberapa catatan administrasi yang perlu dilakukan perbaikan oleh pihak KPU Tabalong.
“Memang tadi ada beberapa catatan terkait hal administratif yang perlu adanya penyesuaian,” ungkap Ketua KPU Tabalong, Ardiansyah.
Ia menegaskan, meski terapat sejumlah catatan hal itu tidak mempengaruhi terhadap hasil perolehan suara dari masyarakat yang menggunakan hak pilihnya.
“Ini tidak menggangu terkait hasil pilihan pemilih,” tegasnya.
Berdasarkan hasil pantauan media, dalam proses rekapitulasi terdapat perbaikan seperti jumlah data pemilih yang tidak sesuai.
Pasalnya data pemilih dalam pleno rekapitulasi disandingkan dengan DPT yang telah ditetapkan jumlahnya berkurang.
Adapun jumlah data pemilih ini yang perlu diperbaiki terdapat pada 11 kecamatan di Tabalong, hanya satu Kecamatan Bintang Ara yang sesuai.
Sedangkan untuk beberapa catatan temuannya seperti kesalahan dalam memasukkan jumlah data laki-laki dan perempuan.
Berikutnya terkait penggunaan hak pilih dalam DPT, DPTb maupun DPK baik untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPD, DPRD provinsi hingga DPRD kabupaten/kota.
Untuk penggunaan hak pilih dalam DPT terdapat di Kecamatan Kelua, Haruai, Murung Pudak, Upau dan Jaro Sedangkan dalam DPK yakni Kelua, Haruai, Murung Pudak, Muara Uya serta Upau.
Sehingga rekapitulasi Plpenggunaan hak pilih yang masing-masing ada lima kecamatan. Menariknya Murung Pudak hampir di semua jenis pemilu perlu perbaikan. (sah)