sekata.id, TANJUNG – Hasil rekapitulasi perhitungan suara tingkat Kabupaten Tabalong diwarnai aksi penolakan dari salah satu saksi pasangan capres dan cawapres.
Saksi yang menolak tersebut merupakan saksi dari pasangan capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Ia adalah Imam Suparno. Sebagai bentuk penolakannya, dirinya enggan menandatangani hasil rekapitulasi tingkat kabupaten yang telah ditetapkan KPU Tabalong.
Menurut Imam, aksi penolakannya tersebut sesuai dengan instruksi tim pemenangan nasional (TKN).
“Kami diperintahkan untuk tidak menandatangani hasil rekapitulasi,” katanya kepada sejumlah awak media.
Imam membeberkan, ada beberapa alasan penolakan salah satunya penggunaan bantuan sosial (Bansos) yang dianggap merugikan dan menguntungkan paslon capres-cawapres lainnya.
“Ini sudah kami sampaikan ke kantor pusat untuk bisa menindaklanjuti sesuai dengan perintah tim pemenangan nasional di Jakarta,” ungkap Imam selaku Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Kaderisasi PDIP Tabalong.
Menanggapi penolakan tersebut Ketua KPU Tabalong, Ardiansyah menyampaikan bahwa hal itu merupakan haknya untuk tidak menandatangani.
“Ini adalah hak, jadi tidak masalah, artinya kami tetap berikan D hasil PPWP. Untuk penolakan ini masuk dalam berita acara kejadian khusus,” ucapnya. (sah)