sekata.id, TANJUNG – Seorang pria berinisial IGA alias G (33), warga Tamiyang Layang, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, diringkus petugas gabungan usai diduga melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap seorang perempuan.
Pelaku diringkus tim gabungan Ditreskrimum Polda Kalimantan Selatan bersama Satreskrim Polres Tabalong dan Polres Barito Timur di Jalan Pertamina, Kelurahan Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong, Selasa (01/09/2026) malam.
Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J melalui PS Kasi Humas, Iptu Heri Siswoyo mengatakan, tindak pidana yang dilakukan pelaku terjadi di Desa Warukin, Kecamatan Tanta, Tabalong, Kalsel.
“Penangkapan pelaku berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara,” katanya saat dikonfirmasi, Rabu (02/09/2026).
Aksi pembunuhan ini berawal dari ditemukannya korban seorang perempuan berinisial ED (32) yang dalam kondisi tewas di sebuah rumah di Desa Warukin, Kecamatan Tanta, Tabalong, pada Sabtu (06/06/2026) malam.
Dari hasil penyelidikan, tim penyidik menduga korban meninggal dunia akibat tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 458 ayat (1) subsider Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Adapun barang bukti yang diamankan dalam perkara tersebut berupa 1 buah kumpang parang dalam keadaan hancur serta 1 surat hasil Visum et Repertum,” jelas Heri.
Ia juga mengungkapkan, hasil pemeriksaan sementara, motifnya berkaitan dengan rasa sakit hati pelaku terhadap korban yang diketahui menjalin hubungan dengan laki-laki lain.
“Jadi, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut guna melengkapi proses penyidikan dan mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa yang terjadi,” ungkapnya.
Polres Tabalong mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi terkait perkara ini serta menyerahkan sepenuhnya proses penanganan kepada pihak kepolisian.
Selain itu, pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum secara profesional, transparan dan berkeadilan serta memastikan setiap perkara ditangani sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Saat ini, pelaku IGA beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (sah)






