sekata.id, TANJUNG – Sejumlah produk asal Kabupaten Tabalong didaftarkan untuk Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Selatan.
Setidaknya ada lima produk yang telah didaftarkan yakni kain batik Tabalong, pasar bersinar, pusat oleh-oleh khas Tabalong (Pokta), dan kacang sate.
Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Tabalong, Syam’ani mengatakan, ini sebagai bentuk memberikan kepastian bahwa kelima produk tersebut sah dari Tabalong.
“Ini juga mendapatkan perlindungan secara resmi dari pemerintah sekaligus mendorong para UMKM untuk terus berinovasi,” katanya, Rabu (30/08/2023).
Saat ini pihaknya telah melengkapi dokumen persyaratan terkait hak kekayaan intelektual, hanya saja menunggu informasi dari Kemenkumham Kalsel.
Selain itu, Syam’ani mengungkapkan, motif-motif batik Tabalong akan didaftarkan untuk pencatatan hak cipta.
“Ini semua dalam rangka melestarikan dan mengembangkan batik Tabalong karena banyak sekali daerah-daerah yang berupaya untuk memunculkan kain dan pakaian dengan motif khas daerah,” ungkapnya. (sah)