sekata.id, TANJUNG – Polres Tabalong menyerahkan lima berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong.
Kelima berkas perkara yang diserahkan yang diserahkan pada Kamis (29/9/2022) tersebut, mulai dari kasus tindak pidana Illegal logging, penipuan, perjudian, undang – undang kesehatan, hingga kasus penyalahgunaan narkoba.
Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin melalui PS Kasubsi Penmas Sihumas setempat, Aipda Irawan Yudha Pratama mengatakan, kelima berkas tersebut telah dinyatakan lengkap oleh pihak Kejari setempat sehingga dilakukan penyerahan berkas perkara, tersangka dan barang bukti.
“Berkas perkara yang diserahkan yaitu dari Satuan Reskrim, Satuan Reserse Narkoba, Polsek Tanjung dan Polsek Murung Pudak,” katanya saat di konfirmasi, Jum’at (30/9/2022).
Ia juga mengungkapkan, lima berkas yang telah diserahkan antara lain berdasarkan Laporan Polisi tanggal 30 Juli 2022, terkait dugaan tindak pidana mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja yang merubah pasal 83 ayat (1) huruf b Jo pasal 12 huruf e UU RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
“Berkas lainnya yaitu Laporan Polisi tanggal 22 Juni 2021, terkait Tindak Pidana Penipuan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUH Pidana dan Laporan Polisi tanggal 22 Agustus 2022 terkait tindak pidana Perjudian jenis kupon putih, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 ayat (1) ke 2e KUHPidana,” ungkapnya.
Kemudian, beradsarkan Laporan Polisi tanggal 09 Agustus 2022 terkait dugaan tindak pidana setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Dan terakhir, atas Laporan Polisi yang masuk pada Tanggal 04 Juli 2022 Terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 TAHUN 2009 tentang narkotika,” tambahnya. (sah)