sekata.id, TANJUNG – FH (53) warga Kelurahan Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak bersama MD (27) warga Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong berhasil diamankan aparat kepolisian diduga hendak melakukan transaksi jual beli narkoba jenis Sabu.
Pelaku FH selaku kurir diringkus petugas Satresnarkoba Polres Tabalong dipimpin Iptu Sutargo di simpang tiga Selongan Kelurahan Tanjung , sedangkan MD selaku pembeli diamankan di pinggir jalan dekat Stadion Pembataan pada, Selasa (08/11/2022) malam.
Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin melalui PS Kasubsi Penmas Sihumas, Aipda Irawan Yudha Pratama mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya seseorang menggunakan mobil sedan warnanhitam dari arah Amuntai menuju Tabalong yang diduga membawa paket sabu.
“Saat dilakukan penyisiran, petugas berhasil menemukan mobil yang dicurigai,” katanya saat dikonfirmasi, Jum’at (11/11/2022).
Yudha menuturkan, saat mengamankan FH petugas yang melakukan pemeriksaan menemukan satu paket diduga narkoba jenis sabi yang d simpan di kantong celana belakang
“Saat ditanyakan, FH mengaku barang haram tersebut merupakan pesanan MD yang dibeli seharga 2 juta 750 ribu rupiah, ungkapnya.
Atas pengakuan FH, petugas kepolisian pun berhasil mendapati MD yang sedang menunggu barang pesannya yang akan dibawakan FH serta juga mengakui bahwa telah membeli paket sabu tersebut melalui perantara FH.
Kedua peluku kini sudah diamankan di Polres Tabalong guna proses hukum lebih lanjut beserta barang bukti turut diamankan.
“Adapun barang bukti yang disita berupa satu bungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bersih 1,22 gram, satu buah mobil sedan warna hitam, satu bungkus bekas wafer warna biru coklat, satu lembar kertas bekas rokok, satu buah timbangan digital warna hitam, satu buah struk transfer perbankan, satu buah tas selempang warna biru, dua buah handphone warna biru tua dan warna gold,” (sah).