sekata.id, TANJUNG – Kepolisian Resor Tabalong bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Peduli Hukum dan Keadilan menjalin kerjasama dalam memberikan layanan pendampingan hukum.
Hal ini ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian dan Ketua LBH Peduli Hukum dan Keadilan Cabang Banua Anam, Muhammad Irana Yudiartika di Lobby Tantya Sudhirajati Polres Tabalong, Kamis (01/02/2024).
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian mengatakan, bentuk kerjasama ini terkait penyuluhan dan pendampingan hukum bagi tersangka tindak pidana di wilayah hukum Polres Tabalong.
“Ini dengan maksud memberikan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan dalam artian yang tidak memiliki kemampuan finansial yang lebih,” katanya.
Selain itu juga ada kegiatan sosialisasi penyuluhan kepada masyarakat tentang tindak pidana dan ketertiban dalam berlalu lintas.
Sementara itu Ketua LBH Peduli Hukum dan Keadilan Cabang Banua Anam, Muhammad Irana Yudiartika menambahkan, sesuai dalam Kuhap pasal 56 bahwa penyidik akan menyediakan penasehat hukum bagi tersangka yang dincam hukuman 5 tahun.
Pihaknyapun siap untuk memberikan bantuan dalam hal pendampingan bagi para tersangka memiliki hak-haknya selama proses penyidikan.
“Kami ucapkan terimakasih kepada Polres Tabalong atas kepercayaannya kepada kami sehingga terlaksananya kegiatan MOU ini,” tambahnya. (sah)