sekata.id, TANJUNG – Memasuki bulan Ramadhan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tabalong melakukan razia ke sejumlah cafe karaoke dan tempat hiburan malam.
Razia tersebut dilakukan berkerjasama dengan petugas gabungan dari unsur TNI, BNN, Kesbangpol Tabalong dan instansi lainnya yang difokuskan di tiga titik lokasi di Kecamatan Murung Pudak.
Kasatpol PP Tabalong, Tazeriyanor mengatakan, razia gabungan dilaksanakan dalam rangka menciptakan kondusifitas di bulan Suci Ramadhan.
“Jadi tempat -tempat hiburan dan lainnya tidak diperkenankan dibuka selama Ramadhan ini,” katanya, Senin (27/03/2023).
Adapun tiga lokasi razia yakni di Gunung Batu, Cakung Kasiau dan sekitaran Mabu’un.
Dari ketiga lokasi tersebut, petugas gabungan mengamankan sebanyak 22 botol miras disalah satu lokasi.
“Delapan botol merek Anker dan 14 botol lainya merek Orang Tua,” ungkapnya Tazeriyanor.
Tidak hanya itu, pihaknya juga melakukan tes urine ke beberapa pengunjung saat razia, namun tidak terdapat satupun yang dinyatakan positif pengguna narkoba.
“Kita berusaha memberi contoh kepada masyarakat agar kiranya kita menghargai orang yang beribadah pada bulan Ramadhan ini,” lanjutnya.
Tazeriyanor meminta kepada seluruh pemilik Cafe maupun tempat hiburan malam agar bisa mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
“Jadi untuk pemilik tempat-tempat hiburan, cafe, biliar atau tempat yang lain itu kami himbau untuk kita sama-sama menghormati bulan suci ramadhan, juga termasuk masyarakat Tabalong untuk kita sama-sama menghormati kaum muslimin untuk menjalankan ibadah puasanya,” pintanya. (sah)