sekata.id, TANJUNG – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Tanjung di Kabupaten Tabalong resmi memiliki surat Izin Operasional Klinik Pratama, Kamis (09/03/2023).
Surat keputusan izin operasional tersebut dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tabalong.
Kepala Rutan Tanjung, Boy Irfan Arslan menyampaikan, dengan adanya izin operasional klinik pratama merupakan bukti keseriusan pihaknya dalam meningkatkan pelayanan prima bagi Warga Binaan Permasyarakatan (WBP).
“Kami akan terus berupaya berikan pelayanan kesehatan terbaik bagi WBP dengan legalitas ini,” ucapnya.
Karutan Tanjung juga mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang terlibat terkait perizinan mulai dari izin mendirikan hingga memperoleh izin operasional.
Hal senada disampaikan penanggung jawab medis Rutan Tanjung, Kasubsi Pelayanan Tahanan, Syarifullah. Dirinya menyampaikan ucapan terima kasih yang luar biasa kepada seluruh pihak yang telah membantu.
“Kami ucapkan terima kasih kepada pihak DPMPTSP, Dinas Kesehatan (Dinkes), rumah sakit dan puskesmas setempat,” ungkapnya.
Menurutnya, kesehatan memiliki hubungan yang erat terhadap Hak Asasi Manusia (HAm) khususnya bagi warga bagi warga binaan Rutan Tanjung.
Hal tersebut terwujud tentunya dengan koordinasi dan komunikasi yang baik sehingga segala persyaratan perizinan dapat terpenuhi.
“Kami akan berusaha semaksimal mungkin berikan pelayanan kesehatan prima bagi seluruh WBP,” ujarnya.
Diketahui, saat ini layanan kesehatan bagi warga binaan pada Klinik Pratama Rutan Kelas IIB Tanjung dibantu tenaga medis yang terdiri dari dua orang perawat.
Selain itu juga ditunjang dengan sertifikat laik hygiene yang dimiliki Dapur Rutan Tanjung sejak 2 tahun yang lalu, sebagai standar penyajian makanan yang bernilai gizi, higenis dan menunjang kesehatan bagi WBP Rutan Tanjung. (sah)