sekata.id, TANJUNG – Pemerintah Kabupaten Tabalong mengeluarkan imbauan untuk waspada terhadap dampak kabut asap dan peningkatan risiko infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).
Imbauan itu tertuang dalam surat edaran dengan nomor B.2/DINKES/400.7.23/IX/2026 ini ditandatangani Bupati Tabalong tertanggal 2 September 2026.
Isi dalam edaran ini berbunyi, seluruh jajaran Pemkab Tabalong mulai SKPD, kecamatan hingga desa dan kelurahan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap kondisi kualitas udara dan dampak kabut asap di wilayah masing-masing.
Selain itu, perlu mengaktifkan koordinasi dan komunikasi lintas sektor dalam upaya mencegah dampak kesehatan akibat kabut asap serta melakukan pemantauan terhadap masyarakat yang berisiko mengalami gangguan kesehatan akibat paparan asap.
SKPD, kecamatan, desa dan kelurahan juga diminta memberikan masyarakat agar menghindari aktivitas pembakaran hutan dan lahan serta turut mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
Kepala Dinas Kesehatan Tabalong, H Ahmad Baihaki mengatakan, edaran ini bertujuan meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan masyarakat terhadap dampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
“Karhutla ini dapat menurunkan kualitas udara serta meningkatkan risiko gangguan kesehatan, khususnya ISPA, jadi perlu dilakukan langkah-langkah pencegahan dan pengendalian secara terpadu,” katanya, Sabtu (05/09/2026).
Kemudian, Dinkes dan fasilitas pelayanan kesehatan diminta meningkatkan surveilans, pemantauan kasus ISPA serta kesiapsiagaan Puskesmas dalam memberikan pelayanan, termasuk penyediaan ruang oksigen.
Sosialisasi dan edukasi bagi masyarakat dalam pencegahan ISPA terhadap dampak kabut asap serta memantau kelompok rentan, terutama bayi dan balita, anak-anak, lanjut usia, ibu hamil, serta masyarakat yang memiliki penyakit kronis atau gangguan pernapasan.
“Jika ada terjadi peningkatan kasus ISPA secara signifikan, Dinas Kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan diminta berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait,” ungkapnya.
Selanjutnya, Baihaki juga menambahkan, bagi satuan pendidikan agar memantau kondisi kesehatan peserta didik selama terjadi kabut asap.
Apabila Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) berada dalam kategori merugikan kesehatan, satuan pendidikan mengurangi pembelajaran tatap muka dengan melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
“Peserta didik juga diminta menggunakan masker dengan benar apabila harus beraktivitas di luar ruangan. Jika mengalami sesak napas, batuk berat, atau gangguan kesehatan lainnya, segera diberikan pertolongan dan dirujuk ke fasilitas pelayanan kesehatan,” tambahnya. (sah)






