sekata.id, TANJUNG – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung memvonis bebas terdakwa kasus narkoba berinisial YA (41) warga Desa Purui, Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong.
Hal itu diungkapkan Juru Bicara PN Tanjung, Agrina Ika Cahyani saat memberikan keterangan kepada sejumlah awak media pada, Jum’at (08/09/2023).
Ika mengatakan, alasan hakim menjatuhkan vonis bebas karena YA tidak terbukti bersalah atas dakwaan alternatif dari jaksa penuntut umum.
“Jadi perkara ini split yaitu ada satu kejadian yang sama dan terdakwa ada dua. Terdakwa satu ini inisialnya B,” katanya.
Kronologi kejadian berawal terdakwa B datang kerumah YA yang sebelumnya sudah membawa narkotika jenis sabu didalam kantong celana.
Terdakwa B ini yang datang kerumah YA bermaksud untuk mengajaknya bersama-sama mengkonsumsi sabu. Namun niat B tersebut tanpa sepengetahuan YA.
Setalah sampai, B langsung mengajak YA masuk kedalam rumah dan langsung menutup pintu. Selanjutnya B mengeluarkan sabu yang disimpan disaku celana.
“Terdakwa YA itu mengira B mau mengeluarkan uang karena sebelumnya antara keduanya ada utang terhadap YA,” ungkapnya.
Belum sempat mengeluarkan sabu, aparat kepolisian pun datang meringkus keduanya dan B sempat panik sehingga membuang sabu ke kolong rumah.
“Setalah itu keduanya tertangkap, digeledah polisi sehingga ditemukan sabu dikolong rumah dan diamankan pihak kepolisian,” lanjut Ika.
Ditambahkannya, hal itu menjadi bukti bahwa terdakwa YA tidak bersalah berdasarkan pasal pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 tindak pidana Narkoba.
“Karena sedari awal YA tidak mengetahui kalau B membawa sabu dan mengajak untuk pakai sabu. Dalam persidangan juga sabu itu milik B hingga keduanya sudah saling bersaksi,” tambahnya. (sah)