sekata.id, TANJUNG – Terdakwa kasus narkoba, YA (41), warga Desa Purui, Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Tanjung.
Hal tersebut berdasarkan putusan majelis hakim bahwa terdakwa tidak terbukti bersalah dalam persidangan di PN Tanjung, Kamis (07/09/2023) kemarin.
“Benar kemarin memang ada putusan bebas terdakwa YA,” ungkap Juru Bicara PN Tanjung, Agrina Ika Cahyani saat ditemui ke ruang kerjanya, Jum’at (08/09/2023).
Putusan vonis bebas itupun dibacakan majelis hakim yakni selaku Ketua Diaudin, Anggota I Rimang Kartono Rizal dan Anggota II Grace Dina Mariana Sitinjak.
Adapun dakwan dari penuntut umum berbentuk alternatif yakni tindak pidana pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 tindak pidana Narkoba.
“Jadi terdakwa tidak terbukti menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan narkotika, juga tidak menguasi, memiliki, menyimpan maupun menyediakan,” lanjutnya.
Sidang perkara kasus terdakwa YA juga didampingi penasehat hukumnya, M Irana Yudiartika dan Hartono dari LBH Peduli Hulum dan Keadilan berdasarkan penetapan dan penunjukan dari majelis hakim.
“Pendampingan ini tidak ada biaya jasa yang harus dikeluarkan terdakwa atau dengan istilah pendampingan perkara probono,” ujar Irana.
Ditambahkan Irana, pendampingan hukum tetap dilakukan secara profesional dengan mengungkap fakta-fakta dipersidangan baik formil maupun materil.
Diketahui, sebelumnya YA bersama temannya BD diciduk Satresnarkoba Polres Tabalong yang kedapatan memiliki narkoba jenis sabu-sabu.
Barang bukti yang diamankan pihak kepolisian berupa 1 bungkus plastik klip yang berisi sabu dengan berat bersih 1,45 gram , 1 bungkus plastik klip yang berisi sabu dengan berat bersih 0,78 gram. (sah)