sekata.id, TANJUNG – Satresnarkoba Polres Tabalong mengungkap kasus dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Tanjung, Jumat (09/10/2026) sore.
Pengungkapan kasus ini menyeret dua pria berinisial AJ (32) warga Desa Lukbayur, Kecamatan Tanta, dan LR (45) warga Desa Banyu Tajun, Kecamatan Tanjung, Tabalong.
Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J melalui PS Kasi Humas, Iptu Heri Siswoyo membenarkan adanya penangkapan kasus peredaran narkoba dengan mengamankan dua orang terduga pelaku, Selasa (13/10/2026).
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat melalui sambungan telepon di nomor layanan Kepolisian 110 mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Tanjung, Tabalong.
Atas laporan yang diterima, petugas dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Tabalong, AKP Andi Prateknjo melakukan penyelidikan dan mendatangi TKP. Di sana petugas menemukan seorang pria yang kemudian diketahui berinisial AJ.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 23 bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat bersih keseluruhan 1,55 gram.
“Dari keterangan awal AJ, dirinya hanya berperan menjualkan saja, sedangkan barang tersebut adalah milik seorang pria berinisial LR,” jelas Heri.
Selanjutnya, petugas pun melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah LR di Desa Banyu Tajun. Melihat kedatangan petugas, LR yang merupakan residivis kasus yang sama saat itu sedang berada di depan rumah dan sempat melarikan diri, namun berhasil diamankan.
“Di rumah LR, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika,” lanjutnya.
Hasil pengungkapan kasus ini, petugas menyita barang bukti dari AJ berupa 23 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 1,55 gram, 22 bungkus plastik bekas permen, 22 potongan plastik warna hitam, 22 potongan tisu.
Kemudian, dua plastik warna merah muda dan bening, satu pipet kaca, satu alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika, satu telepon genggam warna hitam dan uang tunai sebesar Rp450 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan.
Sementara dari tangan pelaku LR, barang bukti yang diamankan berupa satu timbangan digital, satu sekop yang terbuat dari sedotan plastik warna hitam, satu pak plastik klip, satu pipet kaca serta dua telepon genggam warna ungu dan hitam.
“Kedua pria beserta barang bukti dibawa ke Polres Tabalong untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Heri.
Atas dugaan perbuatannya, para terduga pelaku disangkakan dengan ketentuan pidana terkait peredaran dan kepemilikan narkotika golongan I bukan tanaman, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 609 ayat (1) huruf a, juncto Pasal 132 ayat (1), sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Polres Tabalong mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar.
“Sinergi antara masyarakat dan kepolisian diharapkan dapat membantu menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat serta mencegah dampak buruk narkotika,” imbau Heri. (sah)






