Curi Motor Milik Warga Muara Uya Tabalong, Residivis Curanmor Asal Balangan Diringkus Petugas Gabungan

Barang bukti kasus curanmor yang dilakukan pelaku berinisial DAR (27) warga Desa Mampari, Kecamatan Batu Mandi, Balangan yang diamankan polisi (foto: humas polres tabalong)

sekata.id, TANJUNG – Tim gabungan kepolisian meringkus residivis kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Desa Lumbang, Kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong, Sabtu (14/03/2026) malam.

Pelaku berinisial DAR (27), warga Desa Mampari, Kecamatan Batu Mandi, Balangan, yang diringkus jajaran Satreskrim Polres Tabalong bersama Satreskrim Polres Balangan pada, Sabtu (31/10/2026) pagi.

Bacaan Lainnya

Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo melalui PS Kasi Humas, Iptu Heri Siswoyo mengatakan, kasus curanmor ini terjadi di halaman rumah korban MRS (25) yang beralamat di Desa Lumbang.

“Saat itu, korban memarkirkan sepeda motor miliknya di halaman depan teras rumah setelah pulang dari Tanjung. Selanjutnya, korban masuk ke dalam rumah untuk beristirahat bersama keluarganya,” katanya saat dikonfirmasi.

Saat sore harinya, korban masih melihat sepeda motor miliknya yang terparkir di tempat semula, namun menjelang malam hari saat korban hendak memasukkan kendaraan ke dalam rumah, sepeda motornya sudah tidak berada di tempatnya.

Kendaraan yang hilang berupa satu unit motor matik warna merah, sehingga korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp24 juta atas aksi pelaku.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim gabungan akhirnya berhasil mengidentifikasi terduga pelaku DAR yang saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Amuntai terkait tindak pidana senjata tajam.

“Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit motor matik warna merah, satu buah BPKB, satu lembar STNK, serta dua buah besi runcing yang diduga merupakan kunci T,” ungkap Heri.

Dijelaskannya, pelaku DAR saat ini masih menjalani penahanan di Rutan Kelas IIB Amuntai, sehingga proses penahanan dalam perkara curanmor ini dilanjutkan di Rutan Kelas IIB Amuntai untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” jelasnya.

Polres Tabalong juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor, dengan memarkirkan kendaraan di tempat aman, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta tidak meninggalkan kendaraan dalam kondisi tidak terkunci.

“Masyarakat yang mengetahui atau mengalami tindak pidana di lingkungan sekitarnya diharapkan segera melapor kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” imbau Heri. (sah)

Pos terkait