Curi Sepeda Motor di Tabalong, Residivis Curanmor Asal Banjarmasin Diringkus Petugas Gabungan di Palangkaraya

Barang bukti sepeda motor yang dicuri pelaku di Desa Seradang, Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan (foto: humas polres tabalong)

sekata.id, TANJUNG – Seorang pria berinisial AK (55), warga Kelurahan Mantuil, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, ditangkap petugas gabungan kepolisian karena diduga melakukan aksi pencurian sepeda motor (curanmor).

Pelaku diamankan petugas gabungan Satreskrim Polres Tabalong bersama Polsek Pahandut dan Polda Kalimantan Tengah di Jalan A Yani, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangkaraya, Kalteng, Selasa (27/10/2026) siang.

Bacaan Lainnya

Pelaku merupakan residivis kasus curanmor yang kembali melakukan aksinya di Desa Seradang, Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong, Kalsel, pada Kamis (25/12/2025) siang.

Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J melalui PS Kasi Humas, Iptu Heri Siswoyo mengatakan, aksi pencurian ini dialami korban SAH (50) di halaman rumah korban di Desa Seradang.

“Berdasarkan keterangan korban, kejadian bermula ketika korban selesai mandi setelah pulang bekerja dan memeriksa tangki bahan bakar sepeda motor miliknya yang terparkir di teras rumah,” katanya, Rabu (28/10/2026).

Korban pun selanjutnya berencana mengisi bahan bakar untuk persiapan bekerja pada sif berikutnya. Saat korban masuk ke dalam rumah untuk berganti pakaian, ia mendengar suara mesin sepeda motornya yang menyala.

Ketika diperiksa, sepeda motor miliknya sudah tidak berada di tempat parkir. Korban kemudian meminta bantuan keponakannya WA yang rumahnya berada di seberang rumahnya untuk mengejar pelaku, namun upaya tersebut belum berhasil menemukan kendaraan yang hilang.

“Kendaraan korban yang hilang berupa satu unit sepeda motor warna hitam merah dan ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp4,1 juta. Kemudian kendaraan tersebut turut disita sebagai barang bukti,” jelas Heri.

Selanjutnya, penanganan perkara dilanjutkan untuk proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Pelaku disangkakan melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHP Nasional.

Polres Tabalong mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pencurian kendaraan bermotor, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta memarkir kendaraan di tempat yang aman.

“Apabila mengalami atau mengetahui tindak pidana, masyarakat diharapkan segera melapor melalui layanan Polisi 110 atau datang ke kantor polisi terdekat agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum,” imbaunya. (sah)

Pos terkait