sekata.id, TANJUNG – Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Tabalong terjerat kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).
Pelaku seorang pria berinisial FAH (45) warga Desa Wayau, Kecamatan Tanjung, Tabalong yang ditangkap saat Operasi Jaran Intan 2026 di Kompleks Stadion Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, Rabu (21/01/2026) malam.
Kasus pencurian ini berawal dari laporan korban WAH (41) yang merupakan tetangga pelaku melaporkan telah terjadi pencurian di rumahnya pada, Senin (19/01/2026) pagi.
Saat kembali ke rumah usai bepergian dari Amuntai, korban mendapati jendela dan teralis rumah dalam kondisi rusak.
Setelah diperiksa, diketahui satu motor matic warna biru putih beserta BPKB dan STNK telah hilang dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp15 juta.
Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J melalui PS Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno membenarkan penangkapan seorang oknum PNS.
“Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil,” katanya, Kamis (22/01/2026).
Lebih lanjut, saat petugas melakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan selanjutnya dibawa ke Polsek Tanjung untuk proses hukum lebih lanjut.
Selain itu, turut disita barang bukti berupa satu skuter matic warna biru putih, satu BPKB dan STNK milik korban, satu kunci kontak motor dan satu KTP pelaku.
Oknum PNS ini oleh penyidik terjerat Pasal 477 ayat (2) KUHPidana Nasional tentang Pencurian Dengan Pemberatan. (sah)






