sekata.id, TANJUNG – Dua pria warga Desa Marindi, Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong diamankan aparat kepolisian karena diduga menjual kembali ratusan karung pupuk bersubsidi.
Kedua pelaku berinisial YF aliaa Iyus (44) dan AH alias Jainul (37) ditangkap petugas di jalan trans Tanjung – Kaltim Desa Bangkar, Kecamatan Muara Uya, Kamis (22/12/2022) dini hari.
Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin melalui PS Kasi Humas, Iptu Sutargo mengatakan, bahwa keduanya berhasil ditangkap berdasarkan hasil laporan masyarakat terkait adanya warga yang menjual pupuk bersubsidi.
“Menurut keterangan pelaku AH, pelaku membeli tersebut dari YF di desanya untuk dibawa dan dijual kembali ke Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur,” ungkap Sutargo.
Atas perbuatannya, kedua pelaku akan disangkakan dengan tindak pidana telah menyalahgunakan pupuk bersubsidi yang dilakukan oleh pihak lain selain Produsen, Distributor dan Pengecer Resmi yang telah memperjual belikan pupuk bersubsidi dan atau penyalahgunaan alokasi pupuk bersubsidi bukan peruntukannya.
Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polres Tabalong guna proses hukum lebih lanjut beserta sejumlah barang bukti juga turut di sita.
“Barang bukti yang kita sita yakni satu unit mobil pickup warna putih, dua unit mobil pick up warna hitam, 272 karung pupuk phonska dan urea seberat 13,6 ton serta satu buku tabungan,” pungkas Sutargo. (sah)