sekata.id, TANJUNG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tabalong asistensi penyusunan peraturan Bupati (Raperbup) tata cara pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.
Asistensi Raperbub ini diikuti seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) Lingkup Pemkab Tabalong yang resmi dibuka Pj Bupati Tabalong, Hj Hamida Munawarah di Balai Rakyat Dandung Suchrowardi, Senin (07/10/2024).
Kepala Bapenda Tabalong, Nanang Mulkani menjelaskan, kegiatan ini sebagai langkah akselerasi dalam penyusunan payung hukum pemungutan pajak dan retribusi daerah yang dilakukan masing-masing OPD.
Sebab hal ini bertujuan meningkatkan pemahaman atas produk hukum baru terkait pemungutan pajak dan retribusi daerah bagi aparatur pelaksana pemungutan di lapangan.
“Diharapkan para pemangku kepentingan dalam pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah dapat mematuhi semua aspek hukum dan keselarasan,” jelasnya.
Menurutnya, pemahaman setiap pasal pengaturan yang diatur menjadi acuan dalam pengambilan keputusan maupun tindakan dalam hal pemungutan pajak dan retribusi daerah.
“Dengan demikian, ini dapat mengikuti perkembangan terbaru dan melakukan penyesuaian yang diperlukan dalam praktik di lapangan,” ujar Nanang.
Disisi lain, Analis Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Ditjen Bina Keuda Kemendagri, Basuki Rahmat menekankan dalam asistensi ini pimpinan OPD bisa merealisasikan masukan-masukan yang telah diberikan.
“Mudah-mudahan setelah kami datang ke sini, harapannya perkada (peraturan kepala daerah) mereka sudah selesai semua. Jadi masukan-masukan dari kami bisa direalisasikan dan dituangkan dalam perkada,” tutupnya. (sah)