sekata.id, TANJUNG – Seorang pria berinisial CP alias Gumpal (45) ditangkap petugas Satreskrim Polres Tabalong karena diduga melakukan tindak pidana penipuan.
Pelaku melancarkan aksinya dengan modus take over mobil kreditan hingga korbannya mengalami kerugian puluhan juta.
Pelaku yang merupakan warga Desa Warukin, Kecamatan Tanta, Tabalong ini diamankan petugas di kediamannya pada, Kamis (15/09/2022) malam.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui PS Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong, Aipda Irawan Yudha Pratama, Senin (19/09/2022) mengungkapkan, penipuan tersebut berawal pada 10 Juni 2022 lalu.
Saat itu anak dan istri dari YY selaku pelapor dan korban bertemu dengan pelaku disebuah cafe diwilayah Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Pertemuan mereka untuk membicarakan perihal take over kredit sebuah mobil double cabin warna putih, dengan iming-iming keuntungan yang besar.
“Akhirnya istri dan anak YY menyepakati take over kredit tersebut senilai 85 juta rupiah dengan DP sebesar 35 juta Rupiah,” ungkap Yudha.
Kemudian pada 13 Juni 2022, korban YY dan pelaku CP kembali bertemu di sebuah kantor notaris di Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak. Tabalong untuk mengurus surat-surat terkait kepemilikan take over kredit dan dilanjutkan dengan pembayaran sisa sebesar 50 juta Rupiah.
“CP juga mengatakan bahwa mobil tersebut adalah milik perusahaannya sendiri,” terang Yudha.
Usai dari kantor notaris, korban YY merasa curiga lalu mengecek ke perusahaan pembiayaan kredit dan menemui pemilik mobil tersebut. Namun ternyata pemilik mobil mengakui tidak pernah menyuruh mengalihkan kredit dan tidak pernah menerima uang dari pelaku CP.
Korban selanjutnya mendatangi pelaku CP untuk meminta pertanggung jawaban dan pelaku mengakui kesalahannya yang kemudian meminta tempo untuk pembayaran uang tersebut.
“Namun hingga akhir batas waktu yang telah disepakati, pelaku CP belum juga mengembalikan uang tersebut dan setiap kali dihubungi melalui telepon tidak pernah direspon oleh pelaku,” terang Yudha.
Korban yang merasa keberatan karena telah ditipu sebesar 85 juta Rupiah lalu melaporkannya kejadian itu kepada Polisi.
“Saat ini pelaku CP alias Gumpal telah diamankan dipolres Tabalong untuk diproses hukum lebih lanjut,” pungkas Yudha. (anb)