sekata.id, TANJUNG – Kepolisian Resor Tabalong memusnahkan barang bukti tindak pidana penyalahgunaan narkotika berupa puluhan gram sabu di Halaman Mapolres setempat, Rabu (06/08/2023).
Proses pemusnahan diawali dengan menguji keaslian sabu menggunakan alat yang telah dipersiapkan. Setelah sabu dinyatakan asli, kemudian dimusnahkan menggunakan blender yang berisi air deterjen.
Wakapolres Tabalong, Kompol Taufiq Arifin menyampaikan puluhan gram sabu itu hasil sitaan dari tangan pelaku DI (43) warga Desa Mangkupum, Kecamatan Muara Uya.
Hal ini berdasarkan laporan polisi (LP) nomor: LP/52/VIII/2023 pada 25 Agustus 2023 lalu terkait kepemilikan narkoba jenis sabu.
“Barang bukti yang diamankan sebanyak 23,81 gram sabu dan lima butir warna merah muda (ekstasi),” ungkapnya saat pimpin Konferensi Pers.
Selanjutnya sebanyak 23,77 gram sabu dimusnahkan dan sisanya di sisihkan untuk pemeriksaan uji laboratorium.
Tidak hanya itu, dari tangan pelaku DI pihaknya juga menyita lima butir obat warna merah muda (ekstasi).
Pemusnahan barang bukti sabu turut dihadiri hadir Kasatresnarkoba Polres Tabalong, AKP Fathony Bahrul Arifin, PS Kasi Humas, Iptu Sutargo, Kasi Pidum Kejari Tabalong Novitasari, perwakilan PN Tanjung, Dinkes setempat serta KNPI Tabalong.
Diketahui, pelaku DI ditangkap aparat kepolisian disebuah rumah di Desa Palapi, Kecamatan Muara Uya pada 15 Agustus 2023 lalu berdasarkan laporan masyarakat maraknya transaksi narkoba. (sah)