sekata.id, TANJUNG – Tiga orang pria warga Desa Marindi, Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong berhasil diamankan aparat kepolisian pada, Kamis (01/12/2022) malam lalu.
Ketiga pelaku tersebut berinisial FT alisa Ifit (36), RR alias Iki (20), dan SF alias Sarif (30). Mereka diringkus Satresnarkoba Polres Tabalong dipimpin oleh Kasat Iptu Sutargo diduga gegara mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin melalui PS Kasubsi Penmas Sihumas, Aipda Irawan Yudha Pratama menjelaskan, bahwa ketiga pelaku tersebut ditangkap berkat infromasi yang didapat terkait adanya transaksi di sebuah warung kosong di Desa Marindi.
Saat tiba dilokasi kejadian, petugas melakukan upaya pengintaian dan melihat 3 orang pria dengan ciri-ciri sesuai informasi yang diterima.
“Dengan disaksikan aparat desa setempat dilakukan pencarian, petugas menemukan 5 paket narkotika jenis sabu didalam sebuah kotak rokok yang terletak di dalam kardus sampah beserta barang bukti lainnya,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Senin (05/12/2022).
Ia juga mengatakan, dua pelaku RR dan SF mengaku barang haram tersebut milik FT dan mengakuinya bahwa telah menjual sabu yang didapat dengan cara membeli kepada seseorang berinisial SJ melalui perantara DS.
“Ketiga pelaku disangkakan dengan pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya.
Ditambahkan Yudha, saat ini FT, RR, dan SF ditahan di Polres Tabalong guna proses hukum lebih lanjut beserta barang bukti berupa lima paket sabu dengan berat bersih 0,33 gram, dan satu bungkus plastik klip, tiga buah handphone warna merah, hitam dan biru,.
“Barang bukti lainnya yang kami sita yakni satu bungkus bekas rokok warna putih, uang tunai 200 ribu diduga hasil penjualan pelaku SF, uang tunai 450 ribu diduga hasil penjualan FT,” tambah Yudha. (sah)