sekata.id, TANJUNG – Seorang pemuda warga Kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong ditangkap aparat kepolisian gegara menyebarluaskan video asusila.
Pria berinisial MR (19) ini nekat menyebarkan video tersebut lantaran diduga hubungan asmaranya bersama sang kekasih tidak direstui pihak keluarga perempuannya.
Pelaku ditangkap petugas Satreskrim Polres Tabalong di sebuah bengkel di Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong, Minggu (02/06/2024) dini hari.
Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno mengatakan, pelaku ditangkap atas laporan mantan kekasihnya berinisial (19) yang juga warga Muara Uya.
“Dilaporkan mantan kekasih pelaku yang tidak terima foto serta video mengandung asusila yang direkam pelaku dikirimkan kepada kakak korban dan beberapa teman korban,” katanya, Senin (03/06/2024).
Kejadian berawal pada Kamis (09/05/2024) siang, kakak korban menerima kiriman video melalui WhatsApp dari kontak yang tidak dikenal berisi adegan asusila adik korban dan pelaku.
Kakak korban pun menanyakan perihal kiriman video tersebut dengan menjelaskan bahwa pelaku sudah hampir empat tahun menjalin hubungan asmara.
Bahkan sering melakukan hubungan layaknya suami-istri. Namun seiring berjalannya waktu pihak keluarga korban tidak menyetujui hubungan keduanya.
“Pelaku nekat menyebarkan foto dan video asusila sebagai bentuk kekecewaannya atas penolakan tersebut,” jelas Joko.
Saat ini pelaku MR sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dengan dugaan tindak pidana asusila.
Adapun barang bukti yang disita polisi berupa satu lembar KTP pelaku dan satu buah gawai warna hijau toska. (sah)