sekata.id, TANJUNG – AR (35), warga Kelurahan Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, pelaku penganiayaan terhadap pacarnya sendiri kedapatan membuang sabu melalui jendela saat polisi hendak menangkapnya.
Pelaku ditangkap di sebuah stasiun pengisian gas yang berada di Desa Kasiau, Kecamatan Murung Pudak pada, Minggu (01/01/2023) dini hari.
“Saat mengamankan pelaku, Polisi sempat melihat pelaku AR membuang sesuatu melalui jendela,” ujar Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin melalui PS Kasi Humas, Iptu Sutargo saat dikonfirmasi, Senin (02/01/2023).
Saat dilakukan pencarian, petugas Polsek Murung Pudak menemukan satu buah tas berwarna warna hitam.
Kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan satu bungkus plastik klip kecil berisi sabu didalam sebuah dompet kecil warna coklat.
“Diakui oleh pelaku bahwa barang tersebut adalah miliknya,” ungkapnya.
Ditambahkan Sutargo, kini pelaku disangkakan pasal 351 (1) KUH Pidana Penganiayaan dan terjerat kasus tinfak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golinhan I jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Barang bukti yang diamankan berupa satu bungkus paket plastik klip kecil berisi diduga sabu dengan berat Kotor 0,28 gram, satu buah korek api gas warn kuning, satu buah pipet kaca, satu buah dompet kecil warna coklat, satu buah handphone warna Hitam, dan satu buah tas kecil warna hitam,” tambahnya. (sah)