sekata.id, TANJUNG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel) menerima sertifikat aset tanah milik Pemerintah Daerah dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tabalong.
Penyerahan sertifikat aset tanah itu diserahkan secara simbolis oleh Kakanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalsel, Alen Saputra kepada Bupati Tabalong, Anang Syakhfiani yang berlangsung di Aula Tanjung Puri Lantai II Setda Tabalong, Rabu (26/10/2022).
Menurut Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tabalong, Zainal Arifin, proses percepatan sertifikasi tanah aset tersebut tahun 2022 berhasil menyelesaikan sebanyak 228 bidang.
“Percepatan ini melakukan proses pengukuran dan pemberkasan sebanyak 727 bidang tanah, yang sudah selesai sertifikat sebanyak 228 bidang,” katanya.
Ia juga mengungkapkan, 228 bidang yang telah selesai terdiri dari 209 bidang tanah jalan kabupaten, 17 bidang tanah bangunan dan 2 bidang tanah jalan masuk balai benih ikan.
“Dan juga dilaksanakan proses pendaftaran surat keputusan pemberian hak pakai sebanyak 239 bidang serta proses penyelesaian peta bidang tanah dan penyelesaian risalah penelitian tanah sebanyak 260 bidang,” ungkapnya.
Kepala Kantor Pertanahan Tabalong, Endah Nurcahaya menjelaskan, proses sertifikasi tanah tersebut hampir dua bulan pihaknya lakukan dengan keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM).
“Dan kita bisa sampai ke tahap pengukuran di angka 727 itu tadi hingga pemberkasan, mudah-mudahandi bulan Desember nanti apa yang menjadi target bersama itu bisa kita selesaikan bersama-sama,” ujarnya.
Sementara, Bupati Tabalong, Anang Syakhfiani mengatakan, penyerahan sertifikat tersebut sebagai wujud hasil dari kerja keras bersama karena telah mengetahui bahwa sampai pembuatan sertifikat tanah bukan pekerjaan yang mudah.
“Oleh sebab itu atas nama Pemerintah Kabupaten Tabalong, saya ingin menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang memberikan dukungan sehingga tadi kita sama-sama menyaksikan sertifikat itu sudah diserahkan,” katanya. (sah)