sekata.id, TANJUNG – Pelipatan kertas surat suara pemilu 2024 di Kabupaten Tabalong mulai dilakukan pada, Kamis (04/01/2024).
Proses penyortiran dan pelipatan surat suara dilakukan di Aula Serbaguna Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Tabalong oleh KPU Tabalong dan dikawal ketat oleh personel Polres Tabalong.
Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas, Ipda Joko Sutrisno menjelaskan, bahwa pengamanan dilakukan guna menjaga proses pelipatan dapat berjalan aman dan lancar.
Sehingga setiap petugas yang melakukan pelipatan dan pengecekan terlebih dahulu diminta indentitas resmi dari pihak KPU.
“Jadi terlebih dahulu diminta identitasnya oleh pihak KPU, yang didampingi oleh pihak Kepolisian serta wajib memakai tanda pengenal,” jelasnya.
Joko mengatakan, dalam prosesnya para petugas tidak diperbolehkan membawa barang ke dalam aula baik makanan, minuman maupun barang lainnya.
“Tidak sembarang orang bisa masuk ke Aula tersebut, kecuali yang sudah mendapat ijin,” katanya.
Ditambahkannya, pengamanan dan pengawasan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran tahapan pemilu serta mengantisipasi adanya kecurangan atau gangguan yang dapat menghambat penyelenggaraan Pemilu 2024.
“Ini kita lakukan untuk menjamin keadaan aman dan kondusif saat para pekerja berada di dalam maupun setelah meninggalkan Aula STIA Tabalong,” tambahnya. (sah)