sekata.id, TANJUNG – Seorang pria berinisial MI (30) warga Desa Palapi, Kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong diamankan aparat kepolisian, Selasa (02/01/2024) pagi.
Pelaku ditangkap karena diduga mencuri Towing Hitch Ringfeder peralatan milik perusahaan di Warehouse PT Tiatra di Desa Maburai, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.
“Kejadian pertama diketahui saksi DF usai melakukan pengecatan dilokasi itu,” jelas Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas, Ipda Joko Sutrisno, Rabu (03/01/2024).
Aksi pelaku terungkap saat salah satu karyawan perusahaan MY selaku bagian support dan control head PT Tiatra bersama DF melakukan pengecekan alat dan diketahui berkurang.
“Yang alat tersebut seharusnya masih ada 7 buah, setelah diperiksa hanya tersisa 6 buah. Jadi benar ada buah alat berupa Towing Hitch Ringfeeder hilang,” kata Joko.
Atas kejadian tersebut, MY pun melaporkan ke pohih Polsek Murung Pudak karena merasa keberatan dan mengalami kerugian sekitar Rp 20 juta.
Dari hasil penyelidikan, pelaku adalah karyawan PT Tiatra sebagai driver mobil truck pengangkut barang-barang sparepart dari Gudang Sparepart.
Pelaku MI berhasil ditangkap di sebuah rumah di Desa Maburai. Saat interogasi pelaku mengakui atas perbuatannya.
“Saat ini MI sudah diamankan di Polsek Murung Pudak untuk proses hukum lebih lanjut dan turut disita barang bukti berupa satu buah alat Towing Hitch Ringfeeder,” pungkas Joko. (sah)