sekata.id, TANJUNG – Nasib malang dialami seorang wanita berinisial KAM (52) warga Desa Habau Hulu, Kecamatan Banua Lawas, Kabupaten Tabalong.
Ia harus menjadi korban kekerasan dan penganiyaan hingga meregang nyawa setelah mendapat pukalan berkali-kali oleh seorang pria menggunakan kayu pada, Kamis (17/07/2025) subuh.
“Pelaku adalah seorang pria berinisial SUK (36) yang rumahnya tidak jauh dari kediaman korban,” jelas Kapolres Tabalong AKBP, Wahyu Ismoyo J melalui PS Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno saat dikonfirmasi, Jum’at (18/07/2025).
Menurut keterangan saksi MY dan SAM, saat mereka akan pergi menyadap pohon karet dan melintasi jalan titian yang biasa dilewati warga untuk ke kebun, keduanya mendengar ada suara orang minta tolong yang berasal dari sawah di samping jalan titian tersebut.
Keduanya lantas mencari tahu sumber suara tersebut dan ternyata adalah suara dari korban. Kedua saksi lalu menyampaikan hal tersebut suami korban, IL (55).
Dari keterangan suami korban, istrinya menceritakan kejadian awal bermula saat itu melintasi persawahan yang ada jalan titian kayu tiba-tiba ada pelaku yang langsung memukul korban berkali-kali menggunakan sebatang bambu yang cukup besar hingga korban terjatuh ke sawah.
Pelaku kemudian mengecek bagian leher dan pergelangan tangan korban diduga mencari perhiasan korban, pelaku kemudian pergi meninggalkan korban setelah tidak menemukan barang berharga.
“Menurut korban, meskipun pelaku saat itu menggunakan tutup wajah berupa kain warna hitam atau buff, korban masih dapat mengenali pelaku karena pelaku masih tetangga dan masih terhitung anak dari sepupu korban ataupun keponakannya,” ungkap Joko.
Korban sempat di bawa ke Puskesmas Kelua untuk mendapat perawatan, kemudian di rujuk ke RSUD H Badaruddin Kasim Tabalong untuk dilakukan Visum dan meninggal dunia usai mendapat perawatan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan pihak medis rumah sakit, terdapat lebam pada punggung berwarna biru keunguan, leher kiri terdapat lebam berwarna biru keunguan, tangan kanan terdapat lebam berwarna biru keunguan.
Lalu, dicurigai patah tulang dan terdapat luka robek pada punggung tangan kanan, tangan kiri terdapat lebam berwarna biru keunguan dan ada luka lecet dicurigai ada patah tulang diduga bekas pukulan benda keras.
Menurut keterangan warga, ketika ada kegiatan atau acara di desa, korban sering mengenakan perhiasan berlebih sehingga diduga motif pelaku ingin menguasai barang berharga milik korban.
Atas keterangan beberapa saksi, warga hingga suami korban, Satreskrim Polres Tabalong bersama Polsek Banua Lawas bergerak ke kediaman pelaku dan tanpa perlawanan pelaku berhasil diamankan serta mengakui perbuatannya.
Pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong dengan dugaan Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan atau Penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal Dunia sebagaimana dimaksud Pasal 365 ayat (2) ke-3e Jo Pasal 53 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dan turut disita barang bukti berupa Satu buah bilah bambu berwarna kuning dengan panjang kurang lebih 110 centimeter, 1 Lembar kain warna hitam buff dan 1 lebar surat keterangan permintaan visum Et Refertum. (sah)






