Adik Kakak Jadi Tersangka Penganiayaan Maut di Tabalong, Polisi Dalami Suara Letusan Saat Malam Kejadian

Petugas kepolisian yang melakukan olah TKP peristiwa penganiayaan yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia (foto: humas polres tabalong)

sekata.id, TANJUNG – Dugaan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan satu orang tewas dan satu korban luka di halaman sekolah dasar di Kelurahan Sulingan, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, terus berjalan.

Sejak aparat kepolisian menerima laporan atas kasus ini yang terjadi pada Minggu (25/01/2026) dini hari, jajaran Satreskrim Polres Tabalong terus bergerak mulai dari olah TKP hingga mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak.

Bacaan Lainnya

Dalam proses penyelidikan dan penyidikan yang berjalan hingga, Selasa (27/01/2026), setidaknya ada sebanyak delapan orang telah diperiksa. Hasil pendalaman tim penyidik, dua orang yang awalnya diamankan sebagai terduga, kini ditetapkan sebagai tersangka.

Kedua tersangka yang baru ditetapkan ini merupakan kakak beradik yakni MR alias IG (19) dan seorang remaja 17 tahun yang berstatus sebagai Anak yang Berkonflik dengan Hukum.

Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J melalui PS Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno menjelaskan, penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap yang masih di bawah umur dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tentang sistem peradilan pidana anak.

“Penetapan status ini dilakukan setelah melalui gelar perkara dan berdasarkan kecukupan alat bukti yang telah diperoleh. Namun proses penyidikan masih terus berjalan untuk mendalami peran masing-masing pihak,” jelasnya.

Ia juga mengatakan, terkait korban yang tewas, berdasarkan hasil visum et repertum dari RSUD H Badaruddin Kasim Tanjung, RS (23) dinyatakan meninggal dunia akibat kehilangan darah dalam jumlah besar yang berkaitan dengan luka-luka yang dialami.

Luka-luka tersebut, berdasarkan pemeriksaan medis, berkaitan dengan kekerasan menggunakan benda tajam di beberapa bagian tubuh korban.

“Hasil visum ini menjadi bagian dari alat bukti medis dalam proses penyidikan,” kata Joko.

Selain itu, mengenai informasi adanya suara letusan yang masih simpang siur dan menjadi pertanyaan masyarakat, beberapa saksi saat dalam pemeriksaan bahwa ada yang melihat benda diduga menyerupai senjata api, bahkan mendengar suara letusan beberapa kali saat kejadian.

Namun demikian, pihaknya menegaskan bahwa keterangan tersebut masih tahap pendalaman. Hingga kini penyidik masih melakukan penelusuran serta pencarian terhadap benda yang diduga digunakan tersebut guna memastikan fakta yang sebenarnya.

Selain pemeriksaan saksi, petugas juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kejadian, di antaranya beberapa senjata tajam, potongan pakaian yang ditemukan di sekitar lokasi serta kendaraan yang diduga digunakan saat peristiwa berlangsung.

“Seluruh barang bukti, kini diamankan sebagai bagian dari proses hukum yang berjalan,” ungkap Joko.

Selanjutnya, tim penyidik juga masih menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi tambahan guna memperjelas rangkaian peristiwa dan menguatkan alat bukti yang telah diperoleh. Pemeriksaan lanjutan ini dilakukan untuk memastikan seluruh fakta terungkap secara utuh dan objektif.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, khususnya Pasal 262 ayat (4) KUHP, dengan sangkaan tindak pidana mengatur tentang sanksi pidana kekerasan bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan matinya orang.

“Penerapan pasal tersebut masih dapat berkembang seiring dengan hasil penyidikan yang terus berjalan,” ujar Joko.

Sementara, Kasatreskrim Polres Tabalong, AKP Danang Eko Prasetyo menambahkan, tim penyidik masih terus melakukan pendalaman secara menyeluruh.

“Kami terus melengkapi pemeriksaan saksi serta menelusuri barang bukti yang berkaitan dengan kejadian ini. Setiap tahapan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tambahnya.

Dalam kasus dugaan penganiayaan ini, jajaran Polres Tabalong turut belasungkawa kepada keluarga korban dan memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pihaknya juga mengapresiasi dukungan masyarakat yang telah membantu memberikan informasi serta mengimbau agar masyarakat tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh oleh kabar yang belum dapat dipastikan kebenarannya.

“Perkembangan penanganan perkara ini akan disampaikan secara berkala kepada publik,” ucap Joko. (sah)

Pos terkait