Kebakaran Rumah di Maburai Tabalong Diduga Ada Unsur Kesengajaan, Polisi Amankan Suami Korban

Barang bukti yang diamankan jajaran Polres Tabalong dalam dugaan tindak pidana pembakaran rumah yang terjadi di RT 2 Desa Maburai, Kecamatan Murung Pudak (foto: humas polres tabalong)

 

sekata.id, TANJUNG – Dugaan tindak pidana pembakaran rumah terjadi di RT 2 Desa Maburai, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Selasa (23/06/2026) malam.

Bacaan Lainnya

Kasus dugaan tindak pidana pembakaran rumah ini diungkap Polres Tabalong guna menindaklanjuti laporan terkait kebakaran rumah di Maburai.

Jajaran Satreskrim Polres bersama Unit Inafis, Tim Buser serta personel Samapta Polres Tabalong mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, bahwa rumah yang terbakar merupakan milik seorang perempuan berinisial HAT.

Dari keterangan para saksi, hasil olah TKP serta barang bukti yang ditemukan di TKP, petugas menemukan adanya indikasi yang mengarah pada dugaan unsur kesengajaan dalam peristiwa kebakaran.

“Saat kejadian, rumah diketahui dalam keadaan kosong karena ditinggal oleh penghuninya,” jelas Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J melalui PS Kasi Humas, Iptu Heri Siswoyo, Rabu (24/06/2026).

Dalam penanganan dugaan tindak pidana pembakaran ini, jajaran Polres Tabalong mengamankan seorang pria berinisial HUS alias PU yang merupakan suami dari pemilik rumah.

“Pria ini tercatat merupakan warga Kalimantan Timur yang saat ini berdomisili di wilayah Kecamatan Haruai, Tabalong, Kalimantan Selatan,” katanya.

Menurut keterangan saksi HAT, sebelum kejadian pembakaran, HUS alias PU diduga mengancam melalui media sosial terhadapnya, gegara dipicu adanya rasa cemburu.

Adapun untuk motif ataupun keterlibatan terduga pelaku secara pasti, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman.

“Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, satu botol air mineral berisi pertalite, potongan botol air mineral, satu bilah parang serta satu telepon genggam,” ujar Heri.

Guna kepentingan penyelidikan dan mengantisipasi hal yang tidak diinginkan, HUS alias PU saat ini sudah diamankan di Mapolres Tabalong.

Heri menegaskan bahwa pihaknya sudah mengamankan terduga pelaku dan saat ini masih melengkapi proses pendalaman.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan permasalahan pribadi dengan tindakan yang melanggar hukum,” tegasnya.

Ia juga meminta agar penyelesaian setiap persoalan melalui jalur yang benar dan sesuai ketentuan yang berlaku dengan mempercayakannya kepada pihak kepolisian. (sah)

Pos terkait