sekata.id, TANJUNG – Bupati Tabalong, H Muhammad Noor Rifani menyampaikan Raperda Pertanggungjawaban APBD tahun anggaran (TA) 2025.
Raperda pertanggungjawaban APBD 2025 ini disampaikan dalam rapat paripurna yang digelar DPRD Tabalong di Ruang Sidang DPRD setempat, Senin (22/06/2026) siang.
Rapat paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Tabalong, Riza Fahlipi, didampingi Wakil Ketua I, H Mustafa, Wakil Ketua II, Hj Noor Farida serta diikuti anggota dewan lainnya.
Selain itu, paripurna ini juga turut dihadiri Wakil Bupati Tabalong, Habib Muhammad Taufani Alkaf, perwakilan unsur Forkopimda serta kepala SKPD di lingkungan Pemkab Tabalong.
Bupati Tabalong mengatakan, realisasi pendapatan dan belanja APBD 2025 terdiri dari realisasi PAD 2025 sebesar Rp329.223.853.535,83.
Lalu, realisasi pendapatan transfer terdiri dari pendapatan transfer dari pemerintah pusat, transfer pemerintah pusat lainnya, dan pendapatan transfer antar daerah Rp2.880.276.756.496,00.
“Total realisasi pendapatan daerah pada APBD Kabupaten Tabalong pada tahun anggaran 2025 Rp3.460.890.384.266,83 atau sebesar 116,68 persen,” katanya.
Secara keseluruhan, realisasi belanja daerah pada APBD 2025 mencapai Rp3.034.781.473.367,97 atau 84,34 persen.
Sedangkan realisasi pembiayaan di antaranya penerimaan daerah Rp676.200.601.468,66 yang merupakan total penggunaan Silpa 2025.
Kemudian, pengeluaran daerah Rp44.293.315.316,00 yang merupakan jumlah dari penyertaan modal atau investasi pemerintah daerah dan pembayaran pokok pajak.
“Sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) tahun anggaran 2025 sebesar Rp1.058.016.197.051,52,” ungkap sosok yang akrab disapa H Fani ini.
Di kesempatan itu pula, rapat paripurna juga mengagendakan penyampaian Perubahan Kedua Propemperda 2026, Raperda Riset dan Inovasi Daerah serta Raperda Penyelenggaraan Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga. (sah)






