sekata.id, TANJUNG – Satresnarkoba Polres Tabalong mengungkap dua kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu pada Selasa (04/08/2026) sore.
Dari kedua kasus ini, petugas mengamankan satu perempuan dan seorang pria dari dua lokasi yang berbeda di wilayah Kecamatan Jaro, Tabalong.
Pelaku perempuan berinisial F (36) warga Desa Garagata, Kecamatan Jaro dan pria berinisial SUR alias UK (43) warga Desa Namun, Kecamatan Jaro, Tabalong.
Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J melalui PS Kasi Humas, Iptu Heri Siswoyo membenarkan pengungkapan dua kasus dugaan peredaran narkoba saat dikonfirmasi, Jumat (07/08/2026).
Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang diterima melalui layanan Kepolisian 110 terkait dugaan adanya aktivitas penyalahgunaan dan transaksi narkotika di Jaro.
Informasi yang diterima langsung ditindaklanjuti petugas dengan melakukan serangkaian penyelidikan. Di lokasi pertama, pelaku F diamankan di sebuah rumah di Desa Solan.
Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa empat paket plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 0,44 gram.
Selain itu, turut diamankan 1 unit telepon genggam, alat isap sabu (bong), pipet kaca, sekop dari sedotan, lima plastik klip kosong, korek api gas, sebuah tas kecil, plastik warna hitam, serta uang tunai Rp850 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Sementara itu, pelaku SUR ditangkap di sebuah rumah di Desa Namun dan ditemukan lima bungkus plastik klip berisi serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 13,48 gram.
Barang bukti lainnya yang disita dari pelaku SUR yaitu empat pak plastik klip kosong, 1 unit timbangan digital warna hitam, satu plastik bekas makanan, satu plastik besar warna hitam, 1 tas warna hitam, satu unit telepon genggam warna biru, serta uang tunai Rp400 ribu yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
“Kedua pelaku bersama seluruh barang bukti dibawa ke Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelas Heri.
Pihaknya mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba yang disampaikan melalui layanan Kepolisian 110.
“Kami berharap sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum terus terjaga dalam upaya memberantas peredaran gelap narkotika demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Tabalong,” beber Heri. (sah)






