Pemuda Warga Binturu Tabalong Curi Uang Milik Lansia Rp10,8 Juta

Barang bukti sejumlah uang yang disita anggota Polsek Kelua dari tangan pelaku RA (20) warga RT 3, Desa Binturu, Kecamtan Kelua, Tabalong (foto: humas polres tabalong)

 

sekata.id, TANJUNG – Seorang pemuda berinisial RA (20) warga RT 3 Desa Binturu, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong, ditangkap polisi usai melakukan aksi pencurian, Sabtu (13/06/2026) malam.

Bacaan Lainnya

Pelaku RA diduga mencuri uang milik korban seorang lansia berinisial RH (68) yang rumahnya hanya berjarak satu rumah dari kediaman pelaku.

Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J melalui PS Kasi Humas, Iptu Heri Siswoyo menjelaskan, aksi pencurian terjadi saat siang hari setelah korban pulang setelah mencuci pakaian di sungai. Saat korban tiba di rumah, mendapati pintu belakang sudah dalam keadaan terbuka.

Merasa curiga, korban kemudian memeriksa tempat penyimpanan uang miliknya yang berada di dalam sebuah tas berwarna hitam dan mendapati uang simpanannya telah hilang.

“Korban lalu menceritakan hal tersebut kepada cucunya dan selanjutnya cucu korban meminta bantuan warga sekitar untuk melakukan pencarian,” jelasnya saat dikonfirmasi, Senin (15/06/2026).

Dalam upaya pencarian, warga menemukan kain selendang berwarna kuning dan beberapa amplop kosong yang diduga merupakan tempat penyimpanan uang korban.

“Barang-barang ini ditemukan sekitar 100 meter dari rumah korban di area hutan,” katanya.

Berdasarkan informasi dan keterangan saksi, sebelumnya ada yang melihat pelaku berada di sekitar belakang rumah korban.

Anggota Polsek Kelua kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku RA yang diduga melakukan aksi pencurian tersebut.

“Pelaku RA yang kediamannya hanya berselang 1 rumah dari rumah korban, mengetahui korban sedang memiliki uang karena baru menjual hasil panen padi,” ungkap Heri.

Pelaku pun mengakui semua perbuatannya dan petugas mengamankan barang bukti berupa satu karung berisi uang tunai sebesar Rp10.800.000 serta lima amplop kosong dan satu kain selendang warna kuning yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

“Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Tabalong guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambahnya. (sah)

Pos terkait