Dugaan Pemukulan Anak di Bawah Umur Pelaku Pencurian Spion, Warga Sungai Durian Tabalong Jalani Sidang

Kantor Pengadilan Negeri (PN) Tanjung di Kabupaten Tabalong (foto: pn tanjung)

sekata.id, TANJUNG – Kasus dugaan pemukulan terhadap anak di bawah umur yang terlibat tindak pidana pencurian spion sepeda motor menjalani sidang kedua di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung, Selasa (24/02/2026).

Sidang lanjutan ini dengan agenda pemeriksaan saksi yang menghadirkan lima orang terdiri dari dua anak di bawah umur, dua saksi dewasa dan korban oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Tabalong.

Selanjutnya, terdakwa bernama Mahmudin (45) warga Desa Sungai Durian, Kecamatan Banua Lawas, Kabupaten Tabalong yang juga hadir, didampingi tim Kuasa Hukum dari LBH Peduli Hukum dan Keadilan Cabang Banua Anam.

Sidang ini dipimpin Ketua Majelis Hakim, Ziyad, didampingi anggota Rofik Budiantoro dan Maria Faustina Beata.

Berdasarkan isi dakwaan, kejadian bermula terjadi di depan MAN Sulaiman Yasin yang berdekatan dengan Masjid As-Syuhada di RT 1 Sungai Durian, Kecamatan Banua Lawas, Tabalong, pada Jumat (18/07/2025).

Mahmudin yang saat itu melakukan pemukulan atas dasar korban telah terciduk melakukan pencurian spion sepeda motor.

Sebelumnya pada Jumat (04/07/2025), anak terdakwa sebelumnya sempat mengalami kehilangan spionnya di halaman Masjid As-Syuhada. Setiap hendak memasuki waktu salat Jumat, ia melakukan pemantauan di parkiran tersebut bersama temannya Khairianor.

Temannya yang sebagai saksi melihat dan menangkap korban membawa spion dalam bajunya dan berteriak di depan umum ‘ini pencurinya yang mengambil spion sudah dapat orangnya’.

Terdakwa yang mendengar hal tersebut lantas memukul anak korban (pelaku pencurian) menggunakan kepalan tangan kanan hingga mengenai pelipis sebelah kiri. Di tempat tersebut, selain terdakwa ada pula yang ikut memukul korban sebanyak dua kali.

Menurut Ketua LBH Peduli Hukum dan Keadilan Cabang Banua Anam, M Irana Yudiartika bahwa alasan terdakwa Mahmudin melakukan pemukulan karena korban saat ditanyai tidak mau mengakui perbuatannya.

“Tapi saat ditanyai beberapa kali oleh terdakwa, anak korban akhirnya mau mengakui sebelumnya pernah melakukan pencurian spion sebanyak tiga kali di tempat tersebut,” ujarnya kepada sejumlah awak media usai sidang.

Setelah korban mengaku, terdakwa pun berniat untuk membawa korban ke rumahnya untuk mengamankan agar orang lain tidak melakukan pemukulan.

“Waktu itu posisinya orang banyak habis salat Jumat, jadi ia (terdakwa) ingin membawa ke rumahnya dulu dan melapor ke ketua RT tempatnya tinggal,” ungkapnya.

Kemudian, kasus ini dilanjutkan ke Polsek Banua Lawas untuk dilakukan mediasi untuk mendamaikan kedua belah pihak dengan orang tua korban, pemilik spion yang dicuri, dan terdakwa Mahmudin.

“Setelah dilakukan perdamaian, dikira Mahmudin perkaranya telah selesai, tapi ternyata belum. Di hari yang sama juga, salah satu pihak keluarga korban membuat laporan atas kasus pemukulan,” jelasnya.

Terdakwa dilaporkan telah melakukan pemukulan ke Polres Tabalong dan ditindaklanjuti dengan dugaan kekerasan terhadap anak.

“Tetapi dari keterangan polres sendiri ingin kedua belah pihak menjalani mediasi (perdamaian). Anehnya pihak keluarga anak korban yang melaporkan ini tidak mau berdamai,” lanjut Irana.

Ia juga menjelaskan, dalam persidangan pertama bahwa majelis hakim meminta agar kedua belah pihak dalam kasus tersebut untuk dilakukan mediasi.

“Sampai sejauh ini mediasi pun tidak pernah berhasil, karena adanya permintaan sejumlah uang dari pihak keluarga anak korban. Sementara terdakwa Mahmudin tidak bisa memenuhinya,” jelasnya.

Irana pun sangat menyayangkan atas perkara yang dialami Mahmudin karena luka memar diderita anak berumur 13 tahun yang masih bisa beraktivitas.

“Kami satu sisi mengakui klien kami (terdakwa) ini salah, tapi kita lihat si anak tersebut perbuatannya dibenarkan atau tidak melakukan pencurian. Kami tidak mau ke depannya anak-anak kita dengan contoh yang ada ini,” ucapnya.

Ia juga menilai perkara ini seharusnya tidak harus sampai dibawa ke pengadilan, hal itu mengingat sempat ada perdamaian di Polsek Banua Lawas antara korban pencurian dan terduga pelaku.

“Setelah damai, keluarga anak terduga pelaku justru melaporkan dugaan pemukulan ke Polres Tabalong,” tambah Irana.

Diketahui, sidang berikutnya akan dilanjutkan pada minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dan saksi meringankan. (sah)

Pos terkait