Masyarakat Sulit Dapat LPG Subsidi, Agen Resmi di Tabalong Sepakat Batasi Penjualan Satu KTP Satu Tabung

Operasi pasar gas LPG 3 Kg yang digelar DKUPP Tabalong di halaman Stadion Pembataan (foto: sah/sekata.id)

sekata.id, TANJUNG – Sulitnya mendapatkan tabung gas LPG 3 kilogram bersubsidi dalam beberapa minggu terakhir banyak dikeluhkan masyarakat di Kabupaten Tabalong.

Mengatasi kondisi tersebut, Pemerintah Kabupaten Tabalong menggelar rapat koordinasi pengawasan, evaluasi, dan distribusi gas LPG 3 kilogram di Aula BPKAD Tabalong, Selasa (07/07/2026).

Bacaan Lainnya

Rakor ini dipimpin langsung Bupati Tabalong, H Muhammad Noor Rifani, dihadiri SKPD terkait, perwakilan PT Pertamina Patra Niaga Kalimantan Selatan, Syaiful Awal, serta para agen resmi pendistribusian gas LPG 3 kilogram di Tabalong.

Bupati Tabalong, H Muhammad Noor Rifani mengatakan, poin penting dalam Rakor ini yakni ada pembatasan terhadap pembelian gas LPG 3 kilogram subsidi.

“Jadi ada pembatasan-pembatasan, kami juga melihat sebenarnya laporan dari Pertamina bahwa kuota (gas LPG) cukup, suplai juga malah melebihi 111,4 persen, jadi lebih dari 100 persen,” katanya.

Mengingat kuota pendistribusian gas LPG 3 kilogram ini, pihaknya pun membatasi dengan satu orang satu KTP dapat membeli satu tabung gas subsidi.

“Mudah-mudahan pembatasan ini bisa mereduksi terhadap kelangkaan LPG, kemudian harga LPG sesuai dengan HET (harga eceran tertinggi) dan jangan sampai ada kenaikan sampai 200 persen,” ungkapnya.

Di kesempatan yang sama, Perwakilan PT Pertamina Patra Niaga Kalsel, Syaiful Awal menyampaikan bahwa kenaikan harga gas LPG subsidi terjadi di tingkat pengecer.

“Jadi dari hasil kesepakatan tadi, kami melakukan monitoring bersama sampai ke pengguna langsung, bukan hanya di titik pangkalan saja dan ini secepatnya akan kami laksanakan,” ucapnya.

Ia juga menjelaskan, konsumen yang diperbolehkan menggunakan tabung gas LPG 3 kilogram subsidi ini ada empat yakni rumah tangga, UMKM, petani sasaran, dan nelayan sasaran.

“Dari keempat itu sebenarnya dari komponen pengecer yang kita lihat di lapangan itu tiba-tiba jadi pengecer, kemungkinan jumlah LPG yang digunakan sudah cukup, sisanya dijual lagi,” jelasnya.

Diketahui hasil Rakor ini, terdapat kesepakatan bersama dalam pendistribusian gas LPG 3 kilogram subsidi yang tertuang dalam berita acara pengawasan, evaluasi, dan distribusi gas LPG 3 kilogram bersubsidi.

Poin kesepakatan ini di antaranya melaksanakan pengawasan langsung bersama tim lintas sektor (Kepolisian, Satpol PP, DKUPP, dan Dinas Sosial) ke agen, pangkalan, dan pengecer secara rutin dan berkelanjutan.

Kemudian, meminta agen memperketat pengawasan terhadap pangkalan agar penyaluran LPG 3 kg tepat sasaran dan sesuai ketentuan. Pangkalan wajib menjual LPG 3 kg sesuai HET dan mengutamakan penjualan langsung kepada konsumen akhir yang berhak.

Lalu, memberikan imbauan kepada pengecer agar tidak menjual LPG 3 kg dengan harga yang terlalu tinggi dan tidak melakukan penimbunan atau praktik yang merugikan masyarakat. Meningkatkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait HET LPG 3 kg, sasaran penerima subsidi, serta saluran pengaduan apabila menemukan penyimpangan.

Berikutnya, pembelian LPG 3 kg di pangkalan wajib menggunakan 1 KTP pembeli yang sah dan tidak diperkenankan menggunakan lebih dari satu KTP untuk melakukan pembelian berulang. Pangkalan wajib mencatat identitas pembeli sebagai dasar pengawasan dan pengendalian penyaluran LPG 3 kg bersubsidi dan wajib melaporkan realisasi penjualan kepada agen.

ASN, TNI, dan Polri tidak diperkenankan membeli LPG 3 kg bersubsidi. Mewajibkan Agen LPG 3 kg untuk melaporkan realisasi penyaluran kepada Bupati Tabalong melalui Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Tabalong secara berkala, sebagai bahan monitoring, evaluasi, dan pengawasan distribusi LPG 3 kg bersubsidi di Tabalong.

Mendorong masyarakat untuk aktif melaporkan penyimpangan distribusi LPG 3 kg melalui kanal pengaduan resmi, antara lain Call Center Pertamina 135, dan Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tabalong melalui saluran WA 085185177004.

Terakhir, seluruh agen dan pangkalan wajib menaati ketentuan penyaluran, harga eceran tertinggi, sasaran penerima, serta tata kelola distribusi yang telah ditetapkan. Apabila terdapat agen atau pangkalan yang tidak menaati ketentuan, melakukan penyimpangan, menjual tidak sesuai HET, tidak menyalurkan kepada konsumen yang berhak, atau melakukan praktik lain yang merugikan masyarakat, maka akan dilakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku. (sah)

Pos terkait