sekata.id, TANJUNG – Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Kabupaten Tabalong menyiapkan regulasi untuk memastikan produk UMKM lokal benar-benar dibeli Satuan Perangkat Daerah (SKPD).
Upaya ini dilakukan menindaklanjuti arahan Bupati Tabalong, H Muhammad Noor Rifani agar pengadaan barang dan jasa khususnya makan dan minum harian dengan membeli dari UMKM.
Kepala DKUPP Tabalong, Soleh mengatakan, pengadaan makanan dan minuman di masing-masing SKPD harus wajib membeli dari para UMKM yang dimasukkan dalam E-katalog.
“Sekarang ini pengadaan makan minum di dinas itu ada yang rutin, ada minum harian, baik itu juga untuk tamu harian. Jadi, anggarannya ada,” katanya, Senin (29/12/2025).
Soleh menjelaskan, bahwa pengadaan makan dan minum di lingkungan SKPD baik untuk tamu maupun kebutuhan harian, memang sudah memiliki anggaran rutin, namun pemanfaatan UMKM belum terarah secara optimal.
“Selama ini kalau memakai UMKM tidak terarah dan mungkin juga ini, kadang-kadang cuma memakai namanya saja. Hanya memakai namanya tetapi tidak belanja ke UMKM tersebut,” jelasnya.
Soleh mengungkapkan, pihaknya akan melakukan pemetaan terhadap para UMKM dan regulasi pembagian ke masing-masing SKPD.
“Nantinya SKPD yang banyak anggaran untuk makan dan minum di arahkan ke UMKM yang mampu dari segi permodalam, jadi kami sesuaikan dengan kebutuhan masing-masing SKPD,” ungkapnya.
Selain itu, juga pihaknya akan berkoordinasi dengan pimpinan daerah serta Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) agar pengadaan barang dan jasa dari UMKM dapat dilakukan secara terstruktur.
“Ke depan kami akan koordinasikan dengan pimpinan dan LPSE, bahwa tiap SKPD akan melakukan pengadaan dari UMKM yang sudah ditetapkan. Tahun depan sudah harus jalan,” tambahnya. (sah)






