Curi Sepeda Listrik, Polres Tabalong Ringkus Dua Pelaku Warga Masingai I

Barang bukti dugaan tindak pidana pencurian sepeda listrik di Desa Masingai I, Kecamatan Upau, Tabalong yang diamankan aparat kepolisian (foto: humas polres tabalong)

 

sekata.id, TANJUNG – Dua pelaku dugaan tindak pidana pencurian sepeda listrik di Desa Masingai I, Kecamatan Upau, diringkus Satreskrim Polres Tabalong, Senin (06/07/2026) sore.

Bacaan Lainnya

Kedua pelaku berinisial EA (26) dan RAH (25) yang merupakan warga Desa Masingai I, Kecamatan Upau, Tabalong.

Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J melalui PS Kasi Humas, Iptu Heri Siswoyo membenarkan penangkapan pelaku pencurian sepeda listrik di Desa Masingai I.

“Kejadian berawal atas laporan korban, RUM (56) warga Masingai I, Kecamatan Upau,” katanya saat dikonfirmasi, Selasa (07/07/2026).

Kasus pencurian diketahui pada Kamis (25/6/2026) malam, saat suami korban pulang ke rumah. Ia mendapati pintu samping dan pintu belakang rumah telah terbuka, sementara kondisi rumah dalam keadaan berantakan.

Setelah diperiksa korban, diketahui satu unit sepeda listrik berwarna ungu yang sebelumnya berada di dalam rumah telah hilang.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp4,3 Juta dan korban pun selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tabalong,” jelas Heri.

Atas laporan korban, jajaran Satreskrim Polres untuk bersama Polsek Upau melakukan serangkaian penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengindentifikasi swrta mengamankan kedua pelaku.

Hasil interogasi awal, kedua terduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda listrik warna ungu serta satu lembar fotokopi kuitansi pembelian sebagai pendukung pembuktian.

“Kedua pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Polres Tabalong mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminalitas dengan memastikan rumah dalam keadaan terkunci saat ditinggalkan, menyimpan barang berharga di tempat yang aman, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana.

“Partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban tetap kondusif,” pungkas Heri. (sah)

Pos terkait