sekata.id, TANJUNG – Layanan kunjungan tatap muka di Rumah tahanan (Rutan) Kelas IIB Tanjung kini kembali dibuka setelah sempat ditutup selama dua tahun karena pandemi covid-19.
Kebijakan ini tentunya menjadi angin segar pengobat rindu dan memberikan dampak positif kepada WBP agar lebih tenang dalam menjalani sisa masa pidana.
Kepala Rutan Tanjung Rommy Waskita Pambudi menjelaskan, kembalinya layanan kunjungan tersebut sesuai Surat Edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022.
“Yang memperhatikan perkembangan pandemi Covid-19 yang telah menunjukkan tren menurun,” ujarnya, Rabu (06/07/2022).
Rommy mengatakan, layanan kunjungan di Rutan Tanjung sudah diberlakukan sejak kemarin, Selasa (05/07/2022), dengan jadwal hari Selasa untuk Narapidana dan Kamis untuk Tahanan.
Kunjungan tersebut dimulai pada pukul 08.30 hingga 11.30 waktu setempat, namun pelaksanaannya masih dilakukan secara terbatas hanya untuk keluarga warga binaan pemasyarakatan (WBP).
“Sejak Selasa ini, kami mulai berlakukan untuk narapidana dan hari kamis untuk tahanan. Juga kami laksanakan secara terbatas hanya untuk keluarga WBP seperti Ibu, bapak, anak dan saudara,” terangnya.
Rommy menambahkan, untuk persyaratan bagi mereka yang ingin berkujung, Rommy menuturkan, wajib menunjukan Kartu Identitas seperti KTP, SIM atau KK serta bukti atau sertifikat telah menerima vaksin dosis ke tiga (Booster).
“Namun apabila baru menerima vaksin pertama dan kedua, perlu menunjukan surat keterangan rapid/swab antigen dengan hasil negatif, atau tidak dapat menerima vaksin Covid-19 karena alasan sakit,” terangnya.
Sementara, salah satu warga binaan Rutan Tanjung, Rasyid yang menerima kunjungan perdananya mengaku senang dengan diberlakukanya layanan kunjungan secara tatap muka.
Sebab selama covid-19 dirinya hanya dapat menerima kunjungan secara online.
“Alhamdulillah senang rasanya bisa bertemu secara langsung dengan keluarga, kada pakai video call lagi,” ucapnya. (anb)