Satresnarkoba Polres Tabalong Ringkus Residivis Pengedar Obat Terlarang

Barang bukti ratusan obat terlarang berwarna putih yang disita petugas Satresnarkoba Polres Tabalong (foto: humas polres tabalong)

sekata.id, TANJUNG – Satresnarkoba Polres Tabalong meringkus seorang pria berinisial MA (21) atas kepemilikan obat-obatan terlarang, Rabu (30/01/2026) siang.

Pelaku ini merupakan residivis dengan kasus yang sama dengan dugaan kepemilikan dan peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Tabalong.

Bacaan Lainnya

Penangkapan pelaku berawal dari petugas mengamankan pria berinisial IN yang kedapatan obat terlarang berwarna putih di Kelurahan Sulingan, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.

Pria tersebut mengaku bahwa barang tersebut didapatkan dari MA di Desa Tanta, Kecamatan Tanta, Tabalong dengan cara membeli seharga Rp600 ribu.

“Berbekal keterangan tersebut, petugas kemudian bertolak ke lokasi yang disebutkan oleh IN,” jelas Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J melalui Kasi Humas, Iptu Heri Siswoyo, Jumat (30/01/2026).

Saat di lokasi, dalam pemeriksaan petugas di sebuah rumah yang diinformasikan, ditemukan ratusan obat tablet berwarna putih dengan logo Y pada salah satu sisinya yang merupakan milik MA.

“Saat ini MA pemilik obat diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” katanya.

Selain mengamankan pelaku, barang bukti yang turut disita berupa 258 butir obat tablet warna putih dengan logo Y, satu handphone dan uang tunai sebesar Rp600 ribu.

MA kini harus berurusan kembali dengan kepolisian dengan dugaan kepemilikan dan peredaran obat-obatan terlarang sesuai dengan aturan yang berbunyi setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan farmasi dan/atau Alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu.

Juga, sebagaimana dimaksud Pasal 435 Undang-Undang RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah pada Lampiran I No 181 Undang-Undang RI No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (sah)

Pos terkait