Simpan Pil Ekstasi di Kontrakan, Pria Warga Padang Panjang Tabalong Ditangkap Polisi

Barang bukti diduga pil warna merah jenis ekstasi yang disita Satresnarkoba Polres Tabalong (foto: humas polres tabalong)

sekata.id, TANJUNG – Seorang pria berinisial IS (37) warga Desa Padang Panjang, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong, diamankan polisi di sebuah kontrakan di Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Rabu (28/01/2026) sore.

Pelaku diamankan petugas Satresnarkoba Polres Tabalong usai melakukan penyelidikan berdasarkan laporan warga bahwa di lingkungan mereka sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

Bacaan Lainnya

Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J melalui Kasi Humas, Iptu Heri Siswoyo membenarkan penangkapan pria diduga melakukan transaksi narkoba.

“Dari hasil penggeledahan petugas, ditemukan puluhan pil berwarna merah muda yang diduga narkotika jenis ekstasi,” katanya saat dikonfirmasi, Jumat (30/01/2026).

Penemuan pil ekstasi ini diakui pelaku merupakan miliknya yang siap untuk diedarkan kembali dengan harga Rp350 ribu per butir.

Saat ini diduga pelaku IS sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dengan dugaan peredaran narkoba primair.

Dugaan peredaran narkoba primair bahwa setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman.

“Ini sebagaimana dimaksud primair 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana telah diubah pada Lampiran II UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana subsidair Pasal 609 Ayat 2 Huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah pada Bab III Pasal VII poin 50 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana,” jelas Heri.

Adapun barang bukti yang disita petugas dari tangan pelaku berupa 14 bungkus plastik klip yang berisi 64,5 butir obat tablet warna merah muda diduga narkotika golongan I jenis XTC dan satu handphone warna merah muda.(sah)

Pos terkait