sekata.id, TANJUNG – Surat pemberhentian Mawardi sebagai Wakil Bupati Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan telah diterbitkan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
Berdasarkan surat Keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.3-3585 tahun 2023, Mawardi akan resmi diberhentikan sejak penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) yang diumumkan KPU pada November 2023 mendatang.
Kabag Tata Pemerintahan (Tapem) Setda Tabalong, Gusti Judid Ihsan Permana membenarkan surat pemberhentian Wabup Mawardi telah diterima.
“Iya sudah. keputusan ini berlaku mulai sejak penetapan DCT,” katanya, Kamis (21/09/2023).
Adapun SK pemberhentian tersebut ditetapkan pada 23 Agustus 2023 yang ditandatangani Mendagri RI, Muhammad Tito Karnavian.
Isi dalam SK Mendagri mengesahkan dengan hormat Mawardi dari jabatannya sebagai Wakil Bupati Tabalong masa jabatan Tahun 2019-2024.
Diketahui, alasan pengunduran diri Mawardi sebagai Wabup Tabalong untuk memenuhi persyaratan sebagai calon anggota legislatif (Caleg) Pemilu 2024.
Sedangkan surat permohonan pengunduran sudah diajukan pada 1 Mei 2023 lalu dan telah diterbitkan surat Ketua DPRD Tabalong Nomor B-811/DPRD-Ris/090/05/2023 tentang perihal usulan pemberhentian Wakil Bupati Tabalong pada 5 Juni 2023.
Dan Surat Gubernur Kalsel Nomor 100.1.4.2/1220/PEM.OTDA tanggal 25 Juli 2023 Hal Penyampaian Usulan Pengesahan Pemberhentian Wakil Bupati Tabalong Masa Jabatan Tahun 2019-2024. (sah)