sekata.id, TANJUNG – Bawaslu Kabupaten Tabalong menghimbau seluruh partai politik peserta pemilu untuk tidak menerima sumbangan dana kampanye dari sumber tidak jelas.
Ketua Bawaslu Tabalong, Mahdan Basuki mengatakan, hal itu berdasarkan UU pasal 328 Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan kampanye pemilu anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota didanai dan menjadi tanggung jawab partai politik peserta pemilu masing-masing.
“Biar terinci laporan dana kampanyenya. Untuk itu sumber dana kampanye harus dilengkapi identitas yang jelas,” imbaunya, Sabtu (23/09/2023).
Ia mengatakan, dana kampanye pemilu anggota legislatif ini bersumber dari partai politik, calon dari partai yang bersangkutan, dan sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain.
“Dana kampanye yang bersumber dari sumbangan pihak lain tentunya bersifat tidak mengikat baik itu dari perseorangan, kelompok maupun perusahaan,” katanya.
Mahdan meminta kepada peserta pemilu, pelaksana kampanye hingga tim kampanye pemilu DPRD Tabalong tidak menerima sumbangan dana yang berasal dari pihak asing, penyumbang tidak jelas, dan hasil tindak pidana.
Termasuk dari pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, atau pemerintah desa atau Bumdes.
“Apabila peserta pemilu terbukti menerima sumbangan dana tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp.36 juta sebagaimana ketentuan Pasal 527 UU Pemilu,” pintanya.
Ditambahkannya, jika peserta peserta pemilu yang menerima sumbangan tersebut tidak melaporkan kepada KPU atau tidak menyetorkan ke kas negara diancam pidana penjara paling lama 4 tahun.
“Bahkan juga dikenakan denda sebanyak 3 kali dari sumbangan yang diterima sebagaimana diatur dalam Pasal 528 ayat (1) UU Pemilu,” tambah Mahdan.
Dirinya pun berharap seluruh partai politik peserta pemilu anggota DPRD Kabupaten Tabalong dapat memastikan kesesuaian terkait informasi bentuk maupun jumlah penerimaan dan pengeluaran dana kampanye dengan disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. (sah)