sekata.id, TANJUNG – Insiden dugaan tindak pidana penganiayaan terjadi di kawasan area parkir Pasar Tanjung, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong, Kamis (16/04/2026) siang.
Peristiwa penganiayaan dialami korban berinisial JUM (49) merupakan seorang ASN yang bertugas memungut karcis retribusi pasar.
Korban merupakan warga Kelurahan Tanjung, Kecamatan Tanjung, Tabalong. Sedangkan pelaku berinisial DR (23) yang sudah diamankan petugas di kediamannya di Kelurahan Tanjung.
Kejadian ini dilaporkan istri korban berinisial RR ke pihak kepolisian karena suaminya mengalami luka tusukan bagian dada sebelah kiri. Akibatnya korban harus dilarikan ke RSUD H Badaruddin Kasim Tabalong untuk mendapatkan perawatan medis.
Dari keterangan saksi bahwa sebelum terjadi penganiayaan tersebut, korban dan pelaku sedang mengonsumsi minuman beralkohol di kawasan area parkiran Pasar Tanjung.
Saat itu, pelaku yang sudah akan berhenti minum dipaksa korban untuk tetap melanjutkan minum bersama. Hal itu membuat pelaku merasa tidak terima dan menusuk korban menggunakan pisau.
Pelaku yang sudah diamankan ini, mengakui bahwa aksi yang dilakukannya dipicu rasa dendam dengan korban karena beberapa waktu sebelumnya korban pernah menodongkan senjata tajam kepada pelaku serta ada pengaruh konsumsi minuman beralkohol saat keduanya minum bersama.
Dalam penanganan perkara ini, petugas sudah mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah kumpang senjata tajam jenis pisau, satu lembar baju dengan noda darah serta satu lembar pakaian dalam yang terdapat noda darah sedangkan pisau yang digunakan untuk melakukan penganiayaan masih dalam pencarian petugas kepolisian.
Saat ini pelaku DR sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan Pasal 466 KUHP Nasional tentang dugaan tindak pidana penganiayaan.
Kasus ini dilakukan pendalaman lebih lanjut oleh petugas Satreskrim Polres Tabalong termasuk pemeriksaan saksi-saksi guna melengkapi proses penyidikan.
Kasatreskrim Polres Tabalong, AKP Danang Eko Prasetyo, menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Kami akan mendalami seluruh fakta dan keterangan yang ada untuk mengungkap secara jelas peristiwa ini serta memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,” tegasnya, Jumat (17/04/2026).
Sementara itu, Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo melalui Kasi Humas, Iptu Heri Siswoyo menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas setiap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya.
“Kami memastikan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara cepat, profesional dan transparan. Terkait kasus ini, Satreskrim Polres Tabalong sedang melakukan proses penyidikan secara mendalam guna mengungkap secara terang peristiwa yang terjadi serta menegakkan hukum secara adil,” ucapnya.
Polres Tabalong juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah terpancing emosi serta menghindari penyelesaian masalah dengan kekerasan.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari tindakan kekerasan serta menyelesaikan permasalahan secara bijak dan sesuai jalur hukum,” tutupnya. (sah)






