sekata.id, TANJUNG – Dugaan tindak pidana pencurian kabel tembaga milik perusahaan pertambangan di Desa Seradang, Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong diungkap aparat kepolisian.
Pengungkapan dugaan pencurian ini dilakukan petugas gabungan Satreskrim Polres Tabalong bersama jajaran Polsek Upau dan Polsek Haruai dengan meringkus lima terduga pelaku pada, Jumat (17/07/2026) malam.
Kelima pelaku ini yakni RM (37) warga Desa Seradang, Kecamatan Haruai, JE (31) warga Desa Kaong, Kecamatan Upau dan YS (31) warga Desa Pangelak, Kecamatan Upau.
Kemudian, SAF (25) warga Desa Kembang Kuning, Kecamatan Haruai, Tabalong, Kalimantan Selatan dan ER (47) warga Desa Sekuan Makmur, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.
Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J melalui PS Kasi Humas, Iptu Heri Siswoyo membenarkan pengungkapan dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di Desa Seradang, Senin (20/07/2026).
Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula saat anggota TNI dari Satgas PKH melaksanakan patroli di sekitar area timbangan. Petugas mencurigai dua orang yang melintas menggunakan sebuah motor matik.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan dan barang bawaan, petugas menemukan kabel tembaga yang diduga merupakan milik perusahaan.
Kemudian, para pelaku beserta barang bukti diamankan dan diserahkan ke Polsek Upau serta berkoordinasi dengan Polsek Haruai dan Polres Tabalong untuk melakukan serangkaian penyelidikan.
“Saat ditanyai petugas, dua terduga pelaku mengaku perbuatan tersebut dilakukan bersama tiga pria lainnya yang kemudian berhasil diamankan,” jelas Heri.
Adapun barang bukti yang juga turut diamankan berupa satu potong kabel tembaga dengan berat sekitar 0,2 ons, satu bilah parang, dua bilah pisau, satu motor matik warna abu-abu, satu tas punggung warna hitam, serta satu boks berisi peralatan kunci.
Akibat aksi pencurian ini, pihak perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp10. Saat ini para pelaku beserta barang bukti telah dilimpahkan ke Polres Tabalong untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku. (sah)






