sekata.id, TANJUNG – Tiga calon kandidat Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tabalong diverifikasi langsung oleh Bawaslu RI di Sekretariat Bawaslu setempat, Rabu (04/02/2026).
Verifikasi ini ini dilakukan dalam rangka proses seleksi PAW Anggota Bawaslu untuk mengisi kekosongan jabatan pasca wafatnya Ketua Bawaslu Tabalong, Mahdan Basuki.
Verifikasi ini pun langsung dilakukan Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono terhadap tiga kandidat yang mengikuti proses seleksi PAW yaitu Andriyanto, Ihsanul Hakim dan I Made Janaloka.
Dalam pelaksanaannya, Totok Hariyono melakukan terhadap berbagai aspek di antaranya integritas, komitmen kelembagaan, pemahaman kepemiluan serta kesiapan calon dalam menjalankan tugas dan fungsi pengawasan pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kita review lagi apakah beliau-beliau itu masih memenuhi syarat menjadi seorang PAW” ungkap Totok dihadapan tim Humas Bawaslu Tabalong saat sesi interview.
Menurutnya, wawancara verifikasi ini merupakan bagian dari tahapan yang harus dilalui dalam mekanisme PAW, guna memastikan bahwa calon yang terpilih memiliki kapasitas, kapabilitas serta integritas yang memadai untuk mengemban amanah sebagai Anggota Bawaslu Tabalong.
Proses verifikasi PAW ini dilaksanakan secara objektif dan transparan sebagai bentuk komitmen Bawaslu dalam menjaga profesionalitas dan kualitas penyelenggara pengawasan pemilu di daerah.
“Kita juga berharap mereka paham terhadap Undang-Undang, paham terhadap Demokrasi, paham tentang Kepemiluan dan Integritas,” ujar Totok selaku Koordinator Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI.
Terakhir, ia pun menekankan pentingnya pelaksanaan konsolidasi kemokrasi, yang mana pengawas pemilu memberikan pemahaman tentang demokrasi yang substantif tidak sekedar demokrasi prosedural kepada Bawaslu Tabalong. (sah)






