Diduga Edarkan Obat Terlarang, Pria Warga Purai Ditangkap Polisi di Mabuun Tabalong

Pelaku berinisial S (32) warga Desa Purai, Kecamatan Banua Lawas, Kabupaten Tabalong beserta barang bukti yang diamankan aparat kepolisian (foto: humas polres tabalong)

sekata.id, TANJUNG – Seorang pria berinisial S (32) warga Desa Purai, Kecamatan Banua Lawas, Kabupaten Tabalong harus berurusan dengan aparat kepolisian lantaran diduga mengedarkan obat-obatan terlarang.

Pelaku diamankan Satresnarkoba Polres Tabalong di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Senin (21/09/2026) siang.

Bacaan Lainnya

Dalam pengungkapan kasus ini selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa 2.053 butir obat tablet warna putih yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman.

Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J melalui PS Kasi Humas, Iptu Heri Siswoyo membenarkan pengungkapan kasus dugaan peredaran obat terlarang saat dikonfirmasi, Rabu (23/09/2026).

Kejadian berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.

Menindaklanjuti informasi yang diterima, anggota Satresnarkoba Polres Tabalong kemudian melakukan penyelidikan dan mendatangi sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Mabuun.

Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

“Barang bukti didapat berupa 2 bungkus plastik besar berisi tablet warna putih dengan penanda strip pada salah satu sisinya, dengan jumlah keseluruhan sebanyak 2.053 butir,” jelas Heri.

Selain menyita ribuan obat terlarang, juga turut mengamankan satu buah tas selempang warna hitam, satu telepon genggam biru metalik, uang tunai Rp615 ribu serta masing-masing satu plastik warna putih dan hitam.

Heri juga mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, barang bukti ditemukan diakui pelaku merupakan miliknya.

“Pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.

Pelaku S disangkakan terjerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan berdasarkan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsidair Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan berdasarkan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Tabalong menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika, termasuk menindaklanjuti setiap informasi dari masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian bisa melalui kontak layanan Kepolisian 110 apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar,” tegasnya. (sah)

 

Pos terkait