sekata.id, TANJUNG – Para tersangka kasus penyalahgunaan narkoba mendapatkan bantuan layanan hukum gratis di Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tabalong.
Layanan bantuan hukum gratis ini ditandai dengan penandatanganan kerja sama antara BNNK Tabalong dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Peduli Hukum dan Keadilan Cabang Banua Anam di Kantor BNNK setempat, Senin (05/02/2024).
Kepala BNNK Tabalong, AKBP M Tukiman mengatakan, bahwa ini sebagai bentuk sinergitas dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN).
“Satu sisi juga melakukan upaya pendampingan nanti dalam sosialisasi, kemudian dalam bidang pemberantasan kita juga ada pendampingan terkait masalah saksi, korban dan sebagainya,” katanya.
Sementara itu Ketua LBH Peduli Hukum dan Keadilan Cabang Banua Anam, Muhammad Irana Yudiartika menjelaskan, bahwa memberikan layanan bantuan hukum secara cuma-cuma.
Sehingga dalam pendampingan untuk para tersangka kasus narkoba yang tertangkap tangan oleh BNNK akan dibantu oleh LBH.
“Apabila para tersebut memang tidak memiliki kemampuan finansial untuk menyelesaikan proses hukum sendiri, akan kami dampingi tanpa ada biaya,” jelasnya.
Ditambahkannya, dalam kerja sama kali ini pihaknya juga mensosialisasikan ke semua kalangan masyarakat tentang bahaya narkoba.
“Mudah-mudahan dengan adanya sinergitas LBH dengan BNNK ini, kita bisa mengurangi atau jangan kabupaten kita ini menjadi ladang atau tumbuh suburnya peredaran gelap narkoba,” tambahnya. (sah)