sekata.id, TANJUNG – Badan Narkotika Nasional Kabupaten Tabalong melakukan asesmen terhadap tiga tersangka yang terjerat kasus penyalahgunaan Narkotika, Kamis (07/05/2025).
Layanan asesmen terhadap para tersangka ini atas permintaan penyidik Polres Tabalong untuk dilakukan pemeriksaan secara komprehensif meliputi aspek hukum dan medis.
Ketiga tersangka ini diberikan layanan asesmen oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT) terdiri dari BNNK Tabalong, Polres Tabalong, Kejari Tabalong serta tenaga medis terkait.
Hasil asesmen terhadap tersangka berinisial RT, RW dan F, ketiganya dinyatakan positif atau reaktif menggunakan Methamphetamine (sabu).
Dalam pelaksanaannya, tim melakukan pemeriksaan secara menyeluruh melalui pendekatan hukum dan medis guna mengetahui tingkat penyalahgunaan narkotika serta rekomendasi penanganan yang tepat terhadap masing-masing tersangka.
Kepala BNNK Tabalong, AKBP HM Tukiman mengatakan, hasil pemeriksaan dengan menggunakan instrumen ASI Full Version, tersangka F berada pada fase situasional, sedangkan tersangka RW dan RT berada pada fase ketergantungan.
“Dari hasil asesmen tidak ditemukan indikasi keterlibatan jaringan peredaran gelap narkotika terhadap salah satu tersangka,” katanya.
Ditambahkannya, TAT merekomendasikan ketiga tersangka untuk menjalani rehabilitasi rawat inap pada fasilitas rehabilitasi milik pemerintah sesuai hasil asesmen dan ketentuan yang berlaku.
“Pelaksanaan rehabilitasi dilakukan sebagai bagian dari upaya pemulihan terhadap penyalahguna narkotika melalui pendekatan rehabilitatif dan kemanusiaan,” tambahnya.
Tukiman menegaskan, pihaknya terus mengedepankan upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) melalui sinergi lintas sektor serta pendekatan rehabilitasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (sah)






