Polres Tabalong Sita Ratusan Botol Minol Tanpa Izin, Kedua Pelaku Bakal Jalani Sidang Tipiring

Polres Tabalong menyita ratusan botol minuman beralkohol tanpa izin edar (foto: humas polres tabalong)

sekata.id, TANJUNG – Polres Tabalong mengamankan ratusan botol dan kaleng minuman beralkohol (Minol) tanpa izin edar di wilayah Bumi Saraba Kawa Tabalong, Rabu (06/05/2026) sore.

Ratusan minol ini disita petugas Samapta Polres Tabalong dipimpin Kasat Samapta, AKP I Nyoman Sudharma dari dua lokasi berbeda di Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.

Bacaan Lainnya

Dari hasil pemeriksaan, minuman beralkohol ini diduga diedarkan tanpa dilengkapi dokumen maupun izin edar yang sah sesuai ketentuan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007.

Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J melalui PS Kasi Humas, Iptu Heri Siswoyo membenarkan penyitaan ratusan botol minol dari dua pelaku berinisial SW (53) dan RSR (48).

Setidaknya ada sebanyak 818 botol minol tanpa izin yang disita yakni 600 botol dari SW di sebuah kompleks perumahan di Mabuun dan 218 botol disita dari RSR di sebuah toko di Mabuun.

“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Polres Tabalong dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif di tengah masyarakat,” jelasnya, Jumat (08/05/2026).

Heri mengatakan, peredaran minuman beralkohol ilegal sangat berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas, tindak kriminalitas, dan membahayakan kesehatan masyarakat.

Sehingga, pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran hukum terkait peredaran minuman beralkohol ilegal.

“Kami juga mengimbau kepada para pelaku usaha agar mematuhi aturan yang berlaku dan tidak menjual minuman beralkohol tanpa izin resmi,” kata Heri.

Adapun seluruh barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tabalong untuk dilakukan proses lebih lanjut dan pihak-pihak yang terlibat akan diperiksa dan dilakukan penindakan melalui sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di PN Tanjung.

“Kami mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran minuman beralkohol ilegal maupun pelanggaran hukum lainnya,” pungkas Heri. (sah)

Pos terkait