sekata.id, TANJUNG – Dua wanita masing – masing berinisial RA (35) dan NP (30) warga Desa Mangkupum, Kecamatan Muara Uya, Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel) diamankan aparat kepolisian.
RA dan NP berhasil ditangkap oleh Satuan Samapta Polres Tabalong dipimpin Iptu I Nyoman Sudharma bersama Polsek Muara Uya dipimpin Iptu Suwito di kediamannya karena menjual Minuman Beralkohol (Minol) pada, Rabu (26/10/2022).
Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin melalui PS Kasubsi Penmas Sihumas, Aipda Irawan Yudha Pratama mengatakan, bahwa kedua wanita tersebut telah menjalani Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung, Jum’at (28/10/2022).
“RA dan NP terjerat melanggar pasal 2 ayat (1) dan (2) Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tabalong Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pengendalian dan pengawasan Minuman beralkohol,” katanya saat dikonfirmasi, Senin (31/10/2022).
Ia juga mengungkapkan, kedua pelaku tersebut ditangkap berdasarkan laporan masyarakat sehingga petugas langsung mendatangi di kediamannya, petugas menemukan Minol tersebut.
“Saat diperiksa di kediaman RA, petugas menemukan mukan 7 botol minuman beralkohol yang disimpan didalam lemari dan dikediaman NP ditemukan 13 botol minuman beralkohol dilemari dapurnya dan ketika ditanyakan petugas, mereka mengakui minuman beralkohol tersebut untuk dijual kembali,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil putusan hakim, RA dinyatakan terbukti menjual tanpa ijin dari pihak atau lembaga yang berwenang dengan putusan denda sebesar 300 ribu rupiah dan jika tidak membayar akan dijatuhkan hukuman kurungan selama 3 hari serta barang bukti tujuh Minol milik terdakwa dimusnahkan serta terdakwa diwajibkan membayar biaya sidang sebesar 2 ribu rupiah.
“Sedangkan NP dengan putusan denda sebesar 250 ribu rupiah dan bila tidak bayar akan dijatuhkan hukuman kurungan selama 5 hari, serta menetapkan barang bukti minuman beralkohol sebanyak 13 botol milik terdakwa dimusnahkan, juga terdakwa diwajibkan membayar biaya sidang sebesar 2 ribu rupiah,” tambah Yudha. (sah)