sekata.id, TANJUNG – Polres Tabalong, Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil menangkap empat pelaku yakni, tiga supir dan satu kernet yang diduga membawa ratusan kayu ilegal jenis ulin berbagai macam ukuran.
Keempat pelaku masing-masing berinisial HA (36) dan AR (27) tercatat sebagai warga Kabupaten Paser, Kalimantan Timur (Kaltim), sedangkan MM (26) dan SA (34) warga Kecamatan Muara Uya, Tabalong.
Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin melalui Kasat Reskrim Polres Tabalong, Iptu Galih Putra Wiratama mengatakan, bahwa keempat pelaku tertangkap tangan pada, Jumat (28/10/2022) saat melintas di Jalan A Yani Trans Kalsel-Kaltim di Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.
“Kasus ilegal logging kesekian kalinya kami berhasil ungkap karena maraknya peredaran kayu yang tanpa izin dan yang jelas ini adalah yang mengakibatkan kerugian negara,” katanya saat menggelar Konferensi Pers di Halaman Mapolres setempat, Senin (31/10/2022).
Galih mengungkapkan dalam penangkapan tersebut, polisi mendapati sebanyak 750 kayu ulin yang tanpa menggunakan Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSHH) yang dibawa pelaku mengunakan tiga buah mobil jenis Pick Up secara beriringan.
“Jadi untuk modusnya semua pelaku sama saja dengan cara menutup seluruh bak mobil yang memuat kayu jenis ulin menggunakan terpal dan dengan alasan karena faktor ekonomi sehingga mengambil keuntungan dari pekerjaan ini ,” ungkapnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, para pelaku mengaku sudah dua bulan melakukan pekerjaan tersebut karena menilai dari segi perkonomian yang sangat menguntungkan.
“Kayu yang dibawa berasal dari Kecamatan Melak, Kaltim yang diambil langsung dari penebang di angkut ke HSU untuk di ecerkan disana dan kebetulan ketiga pelaku ini pemilik sekaligus yang mengangkut dan satu kernet ini beri upah 300 ribu sekali angkut,” jelasnya.
Saat ini keempat pelaku ditahan di Polres Tabalong beserta barang bukti satu unit merek Daihatsu Grandmax jenis Pickup warna putih dengan nopol KT 8153 YD, satu unit merek Daihatsu Grandmax jenis Pickup warna putih dengan nopol DA 8516 HA dan satu unit mobil pickup merk Suzuki Futura warna hitam nopol DA 8194HA, kemudian 250 potong kayu ulin berbagai ukuran di masing-masing pick up dengan total 750 potong, terpal serta surat-surat mobil.
“Dan untuk pembeli dan keuntungannya masih kami kembangkan lebih lanjut dan nantinya akan ada audit juga terkait kerugian negara serta untuk lebih jelasnya kami akan berkoordinasi pihak kehutanan,” tambah Galih.
Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e UURI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 83 ayat (1) jo Pasal 12 huruf e UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Illegal Loging. (sah)